dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong!

12 Juli 2021, 19:07 WIB
Sebar kabar tak percaya Covid-19, dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong /Foto : instagram @dr.tirta & screen video @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Polri akhirnya mengungkap penangkapan dr Lois Owien yang viral tidak percaya Covid-19, dengan dugaan tindak pidana berita bohong pada Senin sore 12 Juli 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan, tindak pidana menyebarkan berita bohong.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial", ujar Kombes Ahmad Ramadhan dari konferensi pers virtual, di Instagram @divisihumaspolri pada Senin sore 12 Juli 2021.

Baca Juga: dr Lois Owien Keburu Ditangkap Polisi, dr Tirta Tak Jadi Lapor ke Polda Metro Jaya

dr. Lois Owien sebelumnya dikabarkan ditangkap jajaran Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari minggu sore, 11 Juli 2021, Pukul 16.00 WIB, di salah satu Apartemen daerah Jakarta.

Dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial terkait dengan penanganan wabah Covid-19, salah satu barang buktinya adalah tangkaoan layar yang ia sebarkan di media sosial.

Sebelumnya, dr Lois Owien yang fenomenal, yang menyatakan tak percaya adanya Covid-19, akhirnya ditangkap Polisi, pada Senin siang 12 Juli 2021.

Baca Juga: Viral dr Lois Owien Tak Percaya Covid-19, dr Tirta dan Hotman Paris Tanyakan Ini!

Viralnya dr Lois Owien yang juga blak-blakan akan membubarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), membuat dr Tirta akhirnya mengambil sikap akan melaporkannya ke Kepolisian, namun setelah penangkapan yang dilakukan Polri, dr Tirta mengatakan bahwa ia akan bersaksi saja.

Ia pun menuliskan bahwa ia tidak jadi melaporkan dr Lois karena keburu ditangkap Polisi.

Jadi sorry yak. Sorry banget nih. Saya ga melaporkan. Cukup jadi saksi saja. Karena banyak warga dan institusi dah melaporkan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tentang dr Lois Owien dari Dua Dokter Ini, Tidak Terdaftar di IDI dan Indikasi Kelainan Jiwa

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Lois, pada Minggu 11 Juli 2021.

"Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ pukul 16.00 WIB," singkat Kabag Penum Divisi Humas Polri di Jakarta pada awak media Senin 12 Juli 2021.

Sehari sebelumnya, dari keterangannya dr. Tirta pada akun Instagramnya @dr.tirta pada Minggu 11 Juli 2021, dr. Tirta menyatakan akan melaporkannya siang hari Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Bikin Heboh Karena Anggap Covid Tak Ada, Ini Profil Lengkap Hingga Akun Medsosnya

"Press release terkait ibu lois dilakukan besok di @poldametrojaya , antara jam 13.00-16.00. Kalau cuaca mendukung. Kalo mendung yo reschedule", tulisnya.

Sebelumnya juga dikabarkan, tentang viralnya sosok dr Lois Owien yang menyatakan tak percaya adanya Covid-19, mengejutkan banyak masyarakat, dua dokter narasumber, dr Tirta dan dr Mila Anasanti ini beberkan faktanya.

Dikutip dari Instagramnya dr. Tirta pada Minggu 11 Juli 2021, ia memaparkan fakta nya bahwa dr Lois Owien ini tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler