Jaksa Penuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara, Meninggal di Yogya

16 Juli 2021, 20:21 WIB
Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi, meninggal dunia. /Foto: Instagram @kejaksaan.ri/

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan berita duka atas meninggalnya Nanang Gunaryanto, Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung.

Nanang Gunaryanto diketahui menjadi salah satu Jaksa yang menuntut Habib Rizieq enam tahun penjara dalam kasus RS Ummi Kota Bogor.

Berita duka atas meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto diunggah di akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI @kejaksaan.ri, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Tes Usap di RS UMMI Bogor

Baca Juga: Pembelaan Habib Rizieq, Menurut Jaksa Penuntut Umum Hanya Bualan Mimpi

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis akun Instagram @kejaksaan.ri seperti dikutip PortalLebak.Com, Jumat 16 Juli 2021.

Disebutkan di dalam unggahan tersebut, Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada Jumat hari ini, pukul 06.00 WIB.

Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dihukum 8 Bulan di Hotel Prodeo, Untuk Kasus Kerumunan Petamburan

Baca Juga: Update Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Wali Kota Bogor Soal Hasil Tes Usap PCR Covid-19

Dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum ketika itu terdiri atas Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Meski Jaksa menuntut Habib Rizieq hukuman 6 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan, yakni hukuman empat tahun penjara. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler