Jaksa Dakwa Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah, Hakim Malah Ubah Jadi Tahanan Kota

31 Juli 2021, 07:00 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Foto: Kornas Pempo AJB Bumiputera 1912/Handout/

PORTAL LEBAK - Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun majelis hakim malah mengubah status tahanannya, dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota.

Informasi ini sontak, mengegerkan setiap pemegang polis yang memperjuangkan dana mereka yang telah jatuh tempo, namun tidak dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, yang dipimpin Nurhasanah dan dinyatakan tidak amanah. 

Meski, persidangan kasus Nurhasanah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera raya No. 133, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, meski dalam kondisi PPKM Level 4. 

Baca Juga: Berupaya Lawan Polisi, Bandar Narkoba 9 kg Sabu 'Didor' Dengan Timah Panas

Status Nurhasanah saat ini ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Siti Hamidah. Ini terjadi setelah upaya pra peradilan yang diajukannya telah kandas.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo, seperti PortalLebak.com lansir dari berbagai sumber, menyatakan pihaknya telah melayangkan dan membacakan surat dakwaan atas terdakwa Nurhasanah.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Kejari Jakarta Selatan mengerahkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga dari JPU kejadian, didampingi tim lainnya terdiri dari 2 jaksa sebagai JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Buntut Iis Dahlia Marah Diberitakan Tidak Benar, Akhirnya Dapat Surat Permohonan Maaf, Berikut Isinya!

Namun dalam status tahanan, majelis hakim yang dipimpin oleh Nurhasanah telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai tahanan kota.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada, Rabu 28 Juli 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sebelumnya pada awal Juli 2021, Nurhasanah ditetapkan tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

Nurhasanah diduga tidak mengindahkan surat perintah OJK dalam pembenahan manajemen di AJB Bumiputera 1912 yang merugikan 2,6 juta pemegang polis.

Padahal waktu itu OJK telah menyarankan beberapa opsi penyehatan AJB Bumiputera 1912, namun diacuhkan oleh Nurhasanah.

Setelah ditetapkan tersangka, Nurhasanah dititipkan ke ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk diamankan, sambil menunggu jadwal sidang dimulai.

Baca Juga: Video Diduga Mirip Adhisty Zara dan Niko Al Hakim Viral di Medsos, Netizen Sayangkan Itu Beredar

Terkait penetapan terdakwa Nurhasanah sebagai tahanan kota, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna ketika dihubungi, menyayangkan penetapan itu.

Yayat lantas mengkritisi JPU yang membiarkan hakim menetapkan status tahanan kota terhadap Nurhasanah.

"Status Nurhasanah sebagai tahanan kota, dikhawatir bisa mempengaruhi manajemen dalam hal ini direksi AJB Bumiputera 1912 dalam mengambil keputusan penyehatan perusahaan, termasuk pencairan klaim pemegang polis," ungkap Yayat.

Baca Juga: Elton John Mengutuk Rapper DaBaby Karena Komentar yang 'membakar' Stigma HIV

"Nurhasanah dengan leluasa sebagai tahanan kota, diduga akan mampu bertemu dan mengubah keputusan-keputusan dewan direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini berkuasa," tambahnya.

Status ini dinilai Yayat mencederai perasaan dan sikap para pemegang polis yang harus menerima haknya, yakni pencairan polis yang telah habis kontrak.

Yayat mencatat terdapat sedikitnya 444.233 ribu klaim pemegang polis yang harus dibayarkan oleh direksi AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Fakta Baru Elsa Pembunuh Roy Terkuak

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 mencatat, per 30 Juni 2021, dana pemegang polis yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebanyak Rp7,1 Triliun.

Setali tiga uang, Praktisi Hukum Yos Faizal Husni, menekankan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa dan memiliki hak untuk mengajukan Keberatan kepada majelis hakim.

"Namun sayangnya kenapa hal itu tidak dilakukan. Seharusnya majelis hakim memikirkan rasa keadilan yang saat ini ditunggu para pemegang polis AJB Bumiputera 1912," nilai Yos yang juga Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia/AAI Bandung. 

Baca Juga: Bupati Pandeglang Kembali Bertugas, Usai Sembuh dari Terpapar Covid-19

Selain itu, Yos Husni yang juga aktif sebagai kuasa hukum Buah Batu Corp. Bandung mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum mencederai rasa keadilan.

"Hakim dan jaksa yang menangani kasus ini, mendengarkan jeritan hati para korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912. Jangan sampai masyarakat menilai, tidak ada keadilan lagi di negeri ini," pungkas Yos.

 

Sebelumnya Nurhasanah resmi ditahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI, sejak tanggal 29 Juni 2021.

Baca Juga: Mengenang 40 Hari Kepergian Tepeng, Steven and Coconuttrez Undang Doa Bersama

Perempuan dengan pemilik nama lengkap Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. ini merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 dua periode.

Sebagai Ketua BPA dalam struktur AJB Bumiputera 1912 merupakan komisaris utama, yang menunjuk jajaran direksi di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia ini.

Menurut sumber, Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.

Baca Juga: 5 Grup KPop yang Memperbarui Kontrak, Tanpa Kehilangan Anggota Aslinya

Nurhasanah didakwa dengan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Atas dakwaan tersebut, Nurhasanah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, dengan denda maksimal Rp45 Miliar.

Agenda persidangan atas terdakwa Nurhasanah dalan kasus AJB Bumiputera 1912, akan dilanjutkan kembali pada Senin 2 Agustus 2021, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler