Wajib Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dapat 'Bebas Bayar Denda' di Program Triple Untung Plus

1 Agustus 2021, 19:27 WIB
Wajib Pajak Kendaraan Jawa Barat Bebas Bayar Denda PKB di Program Triple Untung Plus Mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 /Foto : Instagram bapenda.jabar/

 

PORTAL LEBAK - Bapenda Jawa Barat meluncurkan Triple Untung Plus yang diberikan khusus untuk para wajib pajak (WP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat.

Program ini berlangsung mulai dari 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021, program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bemotor (PKB) diberlakukan.

Dikutip dari laman Pemerintah provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat di Instagram @bapenda.jabar pada 1 Agustus 2021, dalam program Triple untung plus ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 6 Provinsi, Ini Daftarnya

Jika mempunyai tunggakan PKB 5 tahunan, cukup bayar 4 tahun saja dan PKB untuk 1 tahun ke depan.

Program bebas denda kendaraan atau Triple Untung Plus ini, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa persyaratan saat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Adapun syarat dan cara pembayaran PKB, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Kabupaten Tangerang Juli 2021

1. STNK asli.
2. KTP elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli, untuk kendaraan wilayah Polda Metro Jaya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, syaratnya adalah:

1. Kendaraan dibawa ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan.
2. Melampirakan bukti hasil cek fisik.
3. BPKB asli.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pajak Sembako di Pasar Tradisional Adalah Hoax

Sedangkan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), juga harus melengkapi persyaratan berikut:

1. STNK asli.
2. KTP Elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli.
5. Bukti pengalihan nama kepemilikan.
6. Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat sesuai wilayah pemilik kendaraan.
7. Bukti hasil cek fisik.
8. Semua berkas asli tersebut di fotocopy.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler