Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

4 Agustus 2021, 22:17 WIB
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembuktian berkas-berkas dan pemeriksaan saksi-saksi AJB Bumiputera 1912.

Hakim Siti Hamidah memulai sidang pukul 10.30 Wib, menghadirkan dan ingin mendengar kesaksian dari lima elemen unsur AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Andika dan Commanding General USARPAC Jadi Irup pada Pembukaan Latma Garuda Shield ke 15

Sebelum masuk agenda kesaksian, hakim Siti Hamidah, melakukan pengecekan dan keabsahan berkas-berkas para pemohon.

Selanjutnya, hakim menghadirkan untuk mendengar 2 saksi yang diajukan oleh para pemohon dari elemen AJB Bumiputera 1912.

Saksi pertama yang didengarkan hakim, yakni Nirwan Daud dari Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 (Kornas).

Baca Juga: BRI Perkuat Sinergitas dengan Humas Polda Banten Berikan Tenda Media Center Lapangan

Seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan para pemegang polis, Nirwan Daud merupakan saksi histori yang juga mantan direksi Bumiputera 1912.

Hakim bertanya kepada Nirwan Daud soal status dan keberadaan para pemohon yang menyatakan mewakili pemegang polis.

Selain itu, hakim bertanya mengapa penetapan BPA harus ditetapkan oleh pengadilan, padahal telah terjadi kesepakatan 5 elemen AJB Bumiputera 1912, pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Dianggap Jusuf Kalla Tak Masuk Akal, Bandingkan Isu Emas Dapat Lunasi Hutang Indonesia

Nirwan pun menjelaskan bahwa terdapat 4 juta perwakilan pemegang polis, baik individu maupun askum (asuransi kumpulan).

Nirwan menilai, para saksi memenuhi kriteria karena jumlah pemegang polis yang terhimpun dalam 5 elemen, dan aspirasinya telah tersampaikan.

Selanjutnya, Hakim tunggal Siti Hamidah bertanya, tentang 3 pemohon yang mengajukan permohonan penetapan.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI ke 76 yang Unik, Keren dan Gaya

Nirwan bersaksi, bahwa ke-3 pemohon yakni; Yayat Supriyatna, Dameyanti Tarigan, dan Suyati, telah dipilih dari kesepakatan 5 elemen yang terlibat.

Pasalnya, setelah adanya kesepakatan 16 Maret 2021, diperkirakan tidak ada niat baik dari AJB Bumiputera 1912, untuk mengurus penetapan ke pengadilan.

Selain itu, diduga terdapat tekanan dari Ketua BPA lama dan komisaris independen terhadap manajemen di AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Usai Viral Ingin Divaksin Bersepeda Sejauh 15 KM, Bapak Ini Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Plt Gubernur Sulsel

Soal ketiga pemohon terserbut, tidak semua pemegang polis mengatahuinya, namun secara yuridis ketiganya telah diakui, baik secara akta maupun putusan hukum.

Nirwan Daud juga menjelaskan sejarah AJB Bumiputera 1912, terkait bentuk usaha mutual di perusahaan asuransi ini.

Menurut saksi Nirwan, terdapat kekosongan BPA saat ini, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar, sehingga pemegang polis harus berperan aktif.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu

Ini sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, Pasal 4, untuk mendapat kepastian terbentuknya BPA yang baru.

Tujuannya, untuk mengisi kekosongan BPA yang telah berakhir masa tugas dan masa perpanjangannya di tanggal 26 Desember 2020.

Kondisi ini sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Kemenhub Bagikan Paket Sembako Bagi Mitra Transportasi di Terminal Leuwipanjang Bandung

Oleh karena itu, hakim juga menghadirkan saksi kedua, Wayan, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inklusi Non Bank (IKNB) II yang berwenang mengatur asuransi non bank.

Wayan menjelaskan soal tujuan pembentukan BPA dan kondisi AJB Bumiputera 1912 saat ini. Adanya kekosongan BPA yang dinilai Wayan, telah berakhir masa jabatannya, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

Wayan juga menjelaskan, awalnya OJK bertindak sesuai PP 87/2019 namun setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review tentang UU 40/2014 pasal 6, sehingga sejak tanggal 14 Januari 2021, OJK kembali pada Anggaran Dasar AJBB 1912.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit TNI, Danyon 641 Pimpin Latihan Tempur

Kehadiran OJK menjadi regulator dalam kasus AJB Bumiputera 1912, berupaya memberi solusi agar tidak ada yang dirugikan, baik pemegang polis serta perusahaan.

Selanjutnya hakim tunggal Siti Hamidah menilai, dirinya masih harus menggali lebih dalam, tentang permohonan penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, apakah menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan, atau dapat dilakukan oleh notaris atau OJK.

Sejak awal, hingga sidang berlangsung empat jam, suasana persidangan berjalan sangat kondusif dan tertib.

Baca Juga: PPATK Sebut Jumlah Uang Keluarga Akidi Tio Tak Capai Rp2 Triliun, Kepala PPATK: Terlalu Jauh!

Selajutnya, hakim tunggal memutuskan melanjutkan sidang berikutnya, pada tanggal 12 Agustus 2021.

Agenda sidang lanjutan tersebut direncanakan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti tambahan, untuk menuntaskan persoalan ini.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler