PORTAL LEBAK - Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun majelis hakim malah mengubah status tahanannya, dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota.
Informasi ini sontak, mengegerkan setiap pemegang polis yang memperjuangkan dana mereka yang telah jatuh tempo, namun tidak dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, yang dipimpin Nurhasanah dan dinyatakan tidak amanah.
Meski, persidangan kasus Nurhasanah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera raya No. 133, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, meski dalam kondisi PPKM Level 4.
Baca Juga: Berupaya Lawan Polisi, Bandar Narkoba 9 kg Sabu 'Didor' Dengan Timah Panas
Status Nurhasanah saat ini ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Siti Hamidah. Ini terjadi setelah upaya pra peradilan yang diajukannya telah kandas.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo, seperti PortalLebak.com lansir dari berbagai sumber, menyatakan pihaknya telah melayangkan dan membacakan surat dakwaan atas terdakwa Nurhasanah.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Kejari Jakarta Selatan mengerahkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga dari JPU kejadian, didampingi tim lainnya terdiri dari 2 jaksa sebagai JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun dalam status tahanan, majelis hakim yang dipimpin oleh Nurhasanah telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai tahanan kota.