Deal: Setelah Vonis, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dan Gaji Disetop Dari Korps PNS

6 Agustus 2021, 09:22 WIB
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat. /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/

PORTAL LEBAK - Setelah kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung memberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Status pemberhentian dengan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, saat ini dalam proses dan akan segera dikeluarkan kepada yang bersangkutan.

Keterangan Kejaksaan Agung ini juga membantah pemberitaan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai PNS meski telah berstatus terpidana.

Baca Juga: Trending, Penyanyi Tiara Andini Blunder dan Dikritik Netizen Saat Bicara Pelecehan Seksual

Seperti PortalLebak.com lansir dari keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kajati Jabar), Dodi Gazali Emil, Kamis 5 Agustus 2021.

"Kami sampaikan bahwa gaji Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020," ungkap keterangan tersebut.

"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tambahnya.

Baca Juga: Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka, Polisi Kenakan UU Pornografi

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ungkap keterangan itu lagi.

Keterangan Dodi tersebut, didasarkan siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR - 578/060/K.3/Kph.3/08/2021, tentang pemberhentian tidak hormat Jaksa Pinangki.

Seperti diketahui, putusan hukuman atas Jaksa Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dikeluarkan atas putusan hakim, yakni:

Baca Juga: Masa Depan Atlet Loncat Indah Kanada Terancam, Pamela Ware: Olimpiade Tokyo 2020 Hanya Buat Saya Lebih Kuat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.

Atas keterangan di atas, pihak kejaksaan agung menyatakan hal ini sekaligus hak jawab, dan berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tersandung Soal Keuangan, Lionel Messi Terpaksa Hengkang dari FC Barcelona

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan keringanan hukuman kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Jaksa Pinangki juga diharuskan membayar denda sebesar Rp600 juta. Vonis ini dibacakan hakim pada Senin, 14 Juni 2021.

Dalam hal vonis, majelis hakim mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki karena Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Jaksa Pinangki juga mempunyai anak balita yang masih harus diasuh.

Baca Juga: Greysia Polii, Sang Juara Emas Olimpiade Tokyo 2020 Ucap Syukur Dengan Rendah Hati

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki dihukum dalam kasus korupsi, permufakatan jahat, dan pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler