MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani KE PTUN, Terkait Seleksi Calon Pimpinan BPK

6 Agustus 2021, 14:22 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /Foto: Kolase/dpr.go.id dan ist/

PORTAL LEBAK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggungat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Surat Puan Maharani sebagai Ketua DPR itu dengan nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.

Baca Juga: Ulama Madinah Sindir Kebiasaan Jamaah Indonesia Suka Selfie Hingga Tidak Sungguh-sungguh Berdoa

Dari 16 orang itu ternyata ditemukan 2 orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu; Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan data yang MAKI terima melalui koordinatornya Bonyamin Saiman, riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 hingga 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Otomatis Noyman merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Baca Juga: Pelaku Pemalakan Supir Truk di Langkat Berhasil Diringkus, Sempat Viral Pelaku Ancam Lempar Batu ke Kaca

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Notabene Harry merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA nya.

Menurut Bonyamin Saiman, kedua orang itu harusnya tidak lolos seleksi, karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca Juga: Deal: Setelah Vonis, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dan Gaji Disetop Dari Korps PNS

Aturan tersebut mengatur: agar dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Surat Ketua DPR kepada Ketua DPD RI tentang 16 Nama Calon Pimpinan BPK.

Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, jika Calon Anggota BPK itu telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Bonyamin menilai, terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Baca Juga: Trending, Penyanyi Tiara Andini Blunder dan Dikritik Netizen Saat Bicara Pelecehan Seksual

Mahkamah Agung berpendapat, Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan itu, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir," tegas Bonyamin kepada PortalLebak.com, Jumat 8 Agustus 2021.

Gugatan ini menurut Bonyamin, memiliki tujuan membatalkan surat Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Baca Juga: Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka, Polisi Kenakan UU Pornografi

MAKI selanjutnya merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.

Salah satunya, MAKI menilai DPR tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, maka MAKI akan menggugat PTUN atas SK Presiden tersebut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler