Lowongan dan Link Formulir, Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Tangerang Periode 2021-2026

9 Agustus 2021, 16:27 WIB
Pemerintah kota Tangerang, Banten mengumumkan dibukanya Lowongan pendaftaran seleksi calon pimpian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang. /Foto: tangerangkota.go.id/Pengumuman/

PORTAL LEBAK - Pemerintah kota Tangerang, Banten mengumumkan dibukanya Lowongan pendaftaran seleksi calon pimpian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang.

Calon pimpinan BAZNAS yang akan dipilih, menduduki lowongan jabatan tersebut untuk periode tahun 2021-2026.

Pengumuman ini digelar, karena akan berakhirnya masa jabatan pimpinan Baznas Kota Tangerang periode 2016-2021.

Baca Juga: Buntut Viral Pungli Biaya Tanda Tangan Ahli Waris Rp250 Ribu Wali Kota Tangerang Copot Lurah Paninggilan Utara

Sehingga panitia seleksi calon pimpinan Baznas membuka kesempatan kepada tokoh masyarakat, ulama dan tenaga profesional untuk mendaftar.

Jabatan yang lowong yakni, sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Tangerang yang berjumlah 5 orang pimpinan.

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman tangerangkota.go.id terungkap, Pendaftaran dibuka mulai tanggal 04 Agustus 2021 hingga 14 September 2021.

Baca Juga: Kapolri Listyo Tinjau Vaksinasi Massal bagi Buruh di Tangerang yang Dimotori KSPSI dan PT Ching Luh

Bagi warga kota Tangerang yang berminat, dapat mengikuti tahapan-tahapan yang telah menjadi persyaratan.

Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di sekretariat panitia seleksi (pansel) setiap hari kerja:
1. Kantor Bagian Kesejaheraan rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
2. Sie/Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang.

Baca Juga: Mensos Risma Marah Saat Sidak Dapati Oknum Sunat Bansos di Tangerang, Ini Sikapnya!

Formulir pendaftara bagi calon pelamar juga dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/formseleksibaznas

Sementara itu, tahapan seleksi, terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Uji Kompetensi.
3. Wawancara.

Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Memperoleh Bantuan Sembako Bagi Pasien Isolasi Mandiri Covid-19 oleh Pemkot Tangerang

BAZNAS dibentuk dan didasari Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler