Pelaku Penipuan Sewa Mobil di Bekasi, Diberangus Polisi

21 Agustus 2021, 07:00 WIB
Pelaku penipuan berinisial (WA) yang beroperasi menggunakan modus sewa mobil di Bekasi, berhasil diberangus polisi. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Pelaku penipuan berinisial (WA) yang beroperasi menggunakan modus sewa mobil di Bekasi, berhasil diberangus polisi.

“Pelaku menyewa kendaraan korban dengan biaya sewa Rp320 ribu per hari, namun saat batas waktu pengembalian, pelaku tidak mengembalikan kendaraan itu," ungkap Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Armayni.

Pelaku menyewa kendaraan roda empat milik korban dengan tarif ratusan ribu namun setelah itu menghilang dan kendaraannya tidak diketahui.

Baca Juga: Waspada, Berbagai Modus Penipuan Vaksin Covid-19

Setelah PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, polisi menelusuri dan ternyata pelaku telah menggadaikan kendaraan roda empat yang telah disewa.

“Dari hasil penyelidikan aparat, tim berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan yang telah digadaikan, di daerah Muara Gembong dan Subang,” kata kapolsek.

Kompol. Armayni mengungkapkan penyidik polisi terus mendalami motif pelaku yang melakukan penggadaian mobil sewaan itu.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Sekda Pandeglang, Sebar Pesan WA Diduga Penipuan

Selain itu polisi juga telah menyita empat mobil untuk diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus penipuan ini.

“Barang bukti telah diamankan terdapat 2 mobil merk Toyota Calya, 1 mobil merk Toyota Avanza, serta 1 mobil merk Daihatsu Sigra,” jelas kapolsek.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melalui Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Penggembala dan 5 Kerbaunya Tewas Tersengat Listrik PLN di Tengah Sawah di Cihara, Lebak Banten

Pelaku juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan. Pelaku diancam penjara masing-masing 4 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler