Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Ini Modus Operandinya

23 September 2021, 11:09 WIB
Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Ini Modus Operandinya /Foto: polri.go.id/Div Hunas/

PORTAL LEBAK - Sebuah toko kosmetik yang dijadikan kedok penjualan obat terlarang, digerebek polisi.

Lokasi toko kosmetik berada di Ruko Perumahan Kedungwaringin, RT022/ RW004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Jajaran Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi menggerebek para pelaku pengedar obat terlarang, pada Selasa 21 September 2021, malam.

Baca Juga: Polisi Bekuk 33 Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Pemalsu Tabung Oksigen

Polisi berhasil membekuk satu pelaku, Maulidin Bin Rasyid, bersama barang bukti obat terlarang oleh personel gabungan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol plastik, berisi pil warna kuning jenis Hexymer, berjumlah 1.180 butir/tablet, pil tramadol HCL 1.035 butir serta 87 butir pil Trihexyphinidyl.

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp220 ribu, 360 pcs plastik klip bening cap jempol dan satu telepon seluler.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Segera Salurkan Bansos dan Obat-Obatan Gratis ke Masyarakat

Pelaku menggunakan sosial media dan telepon seluler nya untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Kasus penjualan obat terlarang ini, menurut Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu. Edward Danel, terbongkar setelah ada informasi dan laporan dari warga.

Pasalnya, warga mengaku resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

Baca Juga: Kapolres Pandeglang AKBP Belny Sertijab 3 Jabatan PJU dan Kapolsek Picung, Berikut Namanya!

”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat (terlarang-Red). Dari situ warga resah,” ungkapnya.

Polisi kemudian menelusuri dan mengamati lokasi toko kosmetik itu. Ternyata di lokasi itu warga telah berkumpul, untuk menggerebek.

Dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, anggota Polsek Kedungwaringin bersama warga langsung melakukan penggerebekan di toko kosmetik itu.

Baca Juga: Tentang Raja dan Kerajaan Angling Darma di Mandalawangi, Kapolres Pandeglang Pastikan Bukan Kerajaan

Polisi mengamankan seorang pelaku, yang ternyata warga Aceh. Pelaku sempat mengelak dan menolak dituduh menjual obat terlarang.

Setelah terdesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang, di dalam toko kosmetik itu.

Polisi lantas mengamankan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita seluruh barang bukti.

Baca Juga: Australia Menyatakan Pakta Perdagangan Untungkan Uni Eeropa di Tengah Gagalnya Kontrak Produksi Kapal Selam

“Polisi masih mendalami, asal muasal obat terlarang itu -- didapatkan tersangka dari siapa dan daerah mana,” papar Iptu Edward Daniel.

Atas tindakan ilegal ini, tersangka diancam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler