Usai diperiksa Polisi, Selebgram Rachel Vennya Meminta Maaf ke Masyarakat

22 Oktober 2021, 00:48 WIB
Ucapan permintaan maaf terlontar dari bibir selebrgam Rachel Vennya, setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam (21/01/2021). Rachel Vennya diduga kabur dari proses isolasi karantina setelah pulang dari luar negeri. /Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL LEBAK - Ucapan permintaan maaf terlontar dari bibir selebrgam Rachel Vennya, setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus meloloskan diri dari islolasi karantina kesehatan.

"Saya (Rachel Vennya-Red), Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua atas kesalahan dan khilaf kami yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Rachel, seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Kamis malam, 21 Oktober 2021.

Rachel Vennya menyatakan akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Terpapar Covid-19, Saat ini Tengah Isolasi Mandiri

"Kami saat ini akan jalanin proses hukum yang berlaku, terima kasih kepada semua dan mohon doanya," pungkas Rachel Vennya.

Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi karantina, di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, usai berlibur dari luar Amerika Serikat.

Sebelumnya, Rachel Vennya menjalani pemeriksaa di Polda Metro Jaya, pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kasad dan Ketum Persit Didampingi Danrem 081 DSJ Lakukan Kunjungan Kerja Markas Yonif 511/DY di Blitar

Rachel diperiksa bersama bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya, Salim Nauderer oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya segera gelar perkara setelah pemeriksaan ini.

"Ini masih penyelidikan, kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," tegas Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Jual Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Polisi Cokok Dua Pelaku dan Sita Puluhan Karung Pupuk Siap Edar

Gelar perkara, menurut Yusri dijalankan agar dapat ditentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan terkait kasus Rachel Vennya.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus ini akan dihentikan.

Meski demikian jika ditemukan unsur pidana, maka kasus akan masuk tahap penyidikan, dilanjutkan melalui gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Masih penyelidikan, tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ (kasus Rachel Vennya-Red)," kata Yusri.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebut perkuatan industri biodiesel, jaga ketahanan energi nasional

Polisi menduga terdapat dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi karantina, setelah berlibur dari luar negeri.

"Peristiwa pada 17 September 2021, ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Dugaan persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," jelas Kombes Yusri.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler