Ini Cara Mengadukan Oknum Polisi 'Nakal' ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri

19 Desember 2021, 09:29 WIB
Masrayakat dapat mengadu ke divisi profesi dan pengamanan atau Propam Polri, dan saat ini sudah lebih dimudahkan melalui media sosial. /Foto: Instagram/@divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Saat ini masyarakat dapat melaporkan oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya dengan mudah.

Masrayakat dapat mengadu ke divisi profesi dan pengamanan atau Propam Polri, dan saat ini sudah lebih dimudahkan melalui media sosial dan aplikasi.

Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian, mencederai lembaga pengayom masyarakat tersebut.

Baca Juga: Rizky Nazar Selesai Diperiksa, Polisi Sebut Alasannya Gunakan Ganja Supaya Bisa Tidur

Khususnya kedisplinan etika dalam menjalankan tugas negara. Mengayomi serta menjadi mitra bagi masyarakat sedikit besarnya tercedrai.

Abdi utama bagi Nusa Bangsa yang tertuang dalam moto Rastra Sewakotama tentu menjadi dasar dalam menjalankan tugas-tugasnya di tengah masyarakat menjadi sorotan publik.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Instagram @divisihumaspolri, berikut ini merupakan langkah-langkah dalam melaporkan oknum polisi 'nakal'.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Putra Ahok, Nicholas yang Dilaporkan Selebgram Ayu Thalia Disetop Polisi

1. Pelapor dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, di gedung utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

2. Pelapor menyampaikan maksud serta tujuan pelaporan, yang dilanjutkan dengan membuat surat tertulis.

3. Surat dialamatkan ke Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dengan mengurai permasalahan atau temuan yang terjadi.

Baca Juga: Warner Bocorkan Adegan The Matrix Resurrections, Groff Tangisi Perjuangan Cinta Neo dan Trinity

4. Pelaporan masyarakat bisa disalurkan melalui email, bahkan media sosial sekali pun seperti Twitter dan Facebook.

Setelah itu, pelapor dapat memantau perkembangan laporannya melalui website resmi atau pelayanan Polri, untuk pengaduan ke nomor layanan Divisi Propam Polri.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler