PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika atau narkoba, jenis pil ekstasi dan sabu asal Belanda pada malam tahun baru di Ibu Kota.
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi dan sabu asal Belanda pada malam tahun baru tersebut, Polri menyita 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di dua lokasi berbeda.
Dari barang bukti narkoba tersebut, didapati 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu tersebut bila dirupiahkan senilai Rp3,25 miliar.
Baca Juga: Selama 2021, 1.674 kg Narkoba Jenis Sabu Disita Polri
Dikutip Portal Lebak dari Instagram @humaspoldabanten pada Kamis 6 Januari 2022, sebanyak tiga orang tersangka berhasil ditangkap personel Polri terkait kasus narkoba ini, masing-masing berinisial IML (29), MM (30), dan DG (31).
Para tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas barang haram menggunakan kemasan barang elektronik lampu kamar.
Ketiga tersangka diamankan Polisi di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Sawah Besar dan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain menangkap para pelaku, pengungkapan narkotika oleh polisi ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena nilai yang terbilang cukup fantastis.***