Pemerintah Mulai Berikan Vaksin Booster atau Vaksin Ketiga pada 12 Januari 2022, Berikut Kriterianya

- 6 Januari 2022, 20:03 WIB
Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Simak Syaratnya
Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Simak Syaratnya /pixabay.com/gpointstudio

 

PORTAL LEBAK - Siap-siap Pemerintah Republik Indonesia akan mulai melakukan penyuntikan vaksin booster atau vaksin ketiga pada 12 Januari 2022.

Pemberian vaksinasi booster akan diutamakan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia, penyuntikan vaksin booster atau vaksin ketiga pada 12 Januari 2022, diutamakan lansia ini menjadi salah satu masyarakat yang masuk dalam kategori penerima vaksin booster secara gratis.

Dikutip Portal Lebak dari Instagram @kemenkominfo pada Kamis 6 Januari 2022, Program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) ini akan dimulai 12 Januari 2022.

Baca Juga: Suga RM dan Jin Hanya Demam Ringan Karena Sudah Vaksin, BigHit Janji Prioritaskan Kesehatan Anggota BTS

Dikabarkan, vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/.

Setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Stroke Menyerang Anak-anak Efek Samping Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x