Cara Membuat Identitas Digital, Ini Saran dan Link dari Dirjen Dukcapil

8 Januari 2022, 09:00 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. /Foto: kemendagri/Handout/

PORTAL LEBAK – Identitas digital pada tahun 2022 mulai diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjalankan uji coba penerapan identitas digital di 58 kab kota, awal tahun ini.

Identitas digital secara akan bertahap menggantikan KTP elektronik fisik. Hal ini menyesuaikan keadaan yang masih menerapkan double track system services yakni; melalui identitas digital dan manual.

Baca Juga: Masuk Pasar Rangkasbitung, Warga Harus Siapkan KTP dan Sertifikat Vaksin

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, melalui keterangan pers yang diterima PortalLebak.com menjelaskan pelaksanaan identitas digital.

Menurut Zudan, bagi penduduk Indonesia, identitas digital akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, cepat, murah, hemat dan lebih efisien.

Meski demikian, identitas digital diterapkan bertahap, melalui double track system services atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dua jalur.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT Bansos Hanya Siapkan KTP dan KK, Ikuti Panduan Ini!

Jalur yang digunakan; jalur digital dan jalur manual -- cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal.

“Agar dapat memiliki identitas digital, syaratnya harus punya handphone atau smartphone. Selanjutnya di daerahnya harus ada jaringan. Masyarakatnya harus dapat menggunakan teknologi,” papar Dirjen Zudan, melalui akun Youtube @Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jumat 07 Januari 2022.

Baca Juga: Jemput Bola Pelayanan KTP bagi Warga Suku Baduy dan Masyarakat Sekitar oleh Disdukcapil Lebak

Dukcapil memastikan tetap melayani pembuatan identitas digital, secara bertahap di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang belum memiliki handphone dan tidak terdapat jaringan, tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang.

Dirjen Zudan menegaskan, identitas digital tersebut berlaku, baik yang telah memegang e-KTP juga warga yang baru wajib KTP.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Tanggal 8 Januari 2022, Segera Klaim Ikuti Panduannya

Melalui pemberlakukan identitas digital ini, tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP dan hanya akan ada kode verifikasi dan QR code.

“Bukan cetak fisik, e-KTP-nya dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” jelasnya.

Prof. Zudan menerangkan dengan penerapan identitas digital ini, tidak ada lagi KTP yang hilang.

Baca Juga: Jawaban Coach Justin Isyaratkan Siap Latih Timnas Futsal Indonesia, Sabar Menunggu Federasi

“Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTPnya didigitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta kembali ke Dukcapil dikirim lagi ke nomor HP yang baru,” ungkapnya.

Identitas digital menjadikan membuat tidak diperlukannya lagi salinan e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

“Bagi kantor-kantor tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Hasil Undian Kualifikasi Piala Asia Futsal 2022, 3 Tiket Zona ASEAN Ditentukan di Piala AFF bulan April

Bagi Anda, yang ingin melakukan pembuatan identitas digital, bisa mengikuti melalui video ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WjN5oETH5Mc

Identital digital adalah keterwakilan penduduk Indonesia dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang.

Mereka terdaftar sebagai penduduk dan memastikan seseorang yang disebut merupakan orang yang bersangkutan.

Baca Juga: Chelsea Melirik Jendela Transfer Pemain Liga Primer Inggris, di Bulan Januari 2022

Untuk dapat menggunakan identitas digital, lakukan instalasi aplikasi digital.id.

Kemudian warga melakukan registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan), alamat email serta no HP, dan warga diminta untuk melakukan verifikasi data melalui face recognition.

Baru setelah itu akan dilakukan verifikasi email sehingga warga dapat login ke dalam aplikasi.

Baca Juga: Bupati Iti Ungkap Visi Pariwisata Kabupaten Lebak dengan Six Fantastics Destinasi Wisata Prioritas

Berikut menu-menu utama di dalam digital.id, yakni data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya yang terintegrasi NIK.

Warga negara Indonesia juga dapat menampilkan Identitas QR Code Identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang telah dilakukan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler