Kementerian Kesehatan: Usai Isolasi Mandiri, Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi Akan Berubah

16 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 / /pixabay/

PORTAL LEBAK - Para penderita atau pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19, saat ini dapat melihat panduan warna pada Aplikasi PeduliLindungi mereka.

Hal ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan yang akan menyesuaikan status warna kasus konfirmasi di Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Murka Kepada Kelompok Orang yang Tolak Vaksinasi Covid-19 dan Menghasut Masyarakat

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula, setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif," ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dilansir PortalLebak.com dari laman kemkes.go.id.

"Paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai, pada H+10," pungkas Setiaji.

Perhitungannya, dapat dijabarkan dari hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.

Baca Juga: Bupati Lebak: Presiden Jokowi Arahkan Kepala Daerah Ketatkan Penanganan Covid-19

Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang, yang dapat dilakukan oleh para pasien Covid-19:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua

Baca Juga: Peta Media Ala Imogen Menyesatkan, Ratusan Media di Jaringan PRMN Protes

Seperti diketahui, tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Setiaji menyatakan, hasil tes negatif dengan Antigen akan tidak diakui.

Namun apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, maka status hitam di aplikasi PeduliLindungi selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari.

Baca Juga: Binomo Diduga Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Gelar Perkara Kasus Aplikasi Binomo

Setelah itu, status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif isolasi mandiri selesai.

Masyarakat diminta dapat menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9.

Baca Juga: Marvel Studios Rilis Trailer dan Poster Terbaru dari Lanjutan Film Doctor Strange

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler