BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Kendaraan Bermotor, Ini Keputusan Polisi

24 Februari 2022, 09:00 WIB
Jubir Div Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Kewajiban BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor, disermpurnakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Regulasi itu terdapat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Ini diungkapkan Jubir Div Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Penyempurnaan regulasi ini setelah keluar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Cek Fakta: Warga Lebak Harus Gunakan BPJS atau KIS Meski Tidak Sakit, Jika Tidak Layanan Akan Hangus

“Optimasi ini ditujukan bagi 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri,” kata Kombes Hendra di Mabes Polri, Jakarta, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

“Instruksi itu untuk menyempurnakan regulasi SIM, STNK, agar regulasi dipastikan bagi pemohon SIM dan STNK, menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” ungkapnya.

Polri pun akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Agar masyarakat juga dapat menyesuaikan aturan baru ini.

Baca Juga: Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

“Kita harus memahami dan dukung kebijakan pemerintah. Cara pandang harus dilihat dari sudut pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” tambahnya.

Selanjutnya, menurut Hendra, penyempurnaan kebijakan memerlukan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Liga Champions: Anthony Elanga Selamatkan Manchester United Saat Berlaga Lawan Atletico Madrid

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia, agar mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024, melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor sama Tahun 2022.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler