Ini Syarat Pendamping Desa, Agar Memperoleh BPJS Ketenagakerjaan

- 11 April 2021, 00:09 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar. /Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi/

PORTAL LEBAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Tujuan itu diungkapkan Mendes Abdul Halim, saat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat 9 April 2021.

“Terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta, menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Mendes.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Perketat Kedatangan Orang dari Luar Negeri

Baca Juga: Pedagang Pangsit Tewas Ditembak Pasukan Bersenjata Myanmar, Dibawa dan Dikremasi Tanpa Izin Keluarga

Pasalnya, rasa aman pendamping desa dalam bekerja, menurut Abdul Halim diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa. Karena masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, kita berharap mereka lebih profesional dan dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Selain itu, dana desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Setali tiga uang, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengangkat topi atas komitmen Menteri Desa Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. Ini membuktikan tingginya kepedulian memberikan rasa aman bagi pegawainya (pendamping desa-Red).

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Titik Operasi Pelarangan Mudik, Jumlahnya Masih Akan Bertambah

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x