Pemerintah: Mulai 1 Maret 2022, Karantina Orang Yang Masuk Dari Luar Negeri Hanya 3 Hari

1 Maret 2022, 09:00 WIB
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian /Tangkapan layar kominfo

PORTAL LEBAK - Bagi anda Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pemerintah memutuskan hanya memberlakukan karantina selama 3 hari saja, mulai 1 Maret 2022.

Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengutarakan keputusan ini melalui Rapat Terbatas Tentang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Aturan Karantina Untuk Pejabat vs Rakyat Jelata

Mulai 1 Maret 2022 ini, Luhut menegaskan, karantina bagi PPLN hanya selama 3 hari saja, tapi dengan syarat mereka telah menjalani vaksinasi lanjutan atau booster.

Keputusan ini, diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar kesehatan yang menganalisis data perkembangan Covid-19 di Indonesia.

“Kami juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret 2022, pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” papar Luhut, dilansir PortalLebak.com dari maritim.go.id, Selasa 29 Februari 2022.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

Kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah, dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Meski demikian, Menko Marves menjelaskan data, bahwa tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia relatif lebih tinggi

Selain itu, vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada di tanah air, juga ternyata masih lebih rendah.

Baca Juga: Update Ukraina Terkini: Zona Larangan Terbang Diserukan ke PBB, Agar Pemboman Udara Rusia Terhenti

“Dengan berbasis data itu, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” kata Luhut.

Seiring dengan itu, pemerintah melalui kementerian kesehata, akan menerapkan uji coba tanpa karantina bagi PPLN, yang datang ke Bali.

Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan pada 14 Maret 2022 mendatang, meski PPLN harus mengikuti berbagai syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Seorang Bayi Meninggal: Susu Formula Merk Similac, Ditarik Oleh Produsennya Abbott

Bali menurut Luhut, dipilih jadi ajang lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tinggi, dibandingkan provinsi lainnya.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022," ujar Luhut.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Dibayarkan Tunai Rp600 ribu di PT Pos, Bagi Warga Kabupaten Lebak Banten

Di masa persiapan hingga 14 Maret 2022, pemerintah akan terus mengakselerasi vaksi dosis kedua kelompok lansia dan vaksinasi lanjutan atau booster.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler