Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka, Disebabkan Dugaan Penipuan dan TPPU Lewat Platform Quotex

9 Maret 2022, 10:00 WIB
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan /Yeni/PMJNews/

PORTAL LEBAK - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan polisi jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga telah menipu dan melakukan TPPU, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, usai gelar perkara yang dilangsungkan polisi.

Baca Juga: Dua Perusahaan Pembayaran Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Kasus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

“Menetapkan dan meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan-Red) dari status saksi menjadi tersangka,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Kemudian Brijen Ahmad menyatakan penyidik, telah menahan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan dilakukan sejak jam 10.00 WIB hingga jam 23.00 WIB lebih dari 13 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS ditahan,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Afiliator Invetasi Bodong Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Dinaikkan Polisi ke Penyidikan

Polisi menyita beebrapa barang bukti Doni Salmanan, yaitu; 1 buah handphone, 1 akun YouTube, dan 2 akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex.

Terkait bukti transfer deposit dan withdrawal sekaligus flashdisk tentang hasil download video termasuk bukti yang ikut disita.

Menurut Brigjen Ahmad, Bareksrim Polri melakukan pelacakan atas aset milik tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Louis Vuitton Ambil Alih Museum Orsay, Dijadikan Tempat Peragaan Busananya di Paris Fashion Show

Polisi lantas akan melacak pula aliran dana yang masuk dan keluar rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

“Kemudian, dana atau aset dari tindak pidana ini (kasus platform Quotex) akan disita oleh penyidik kepolisian,” ungkap Brigjen Ahmad.

Sebelumnya, Crazy Rich Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus Investasi di platform Quotex.

Baca Juga: Ibu Artis KPop Han So Hee Diduga Mencuri Identitasnya, Untuk Mendapatkan Uang Demi Kepentingan Pribadi

Sebagai Crazy Rich Doni Salmanan diperiksa polisi karena sekaligus diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seoran pelapor berinisial Ra, melakukan Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan, yang teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan polisi ini telah dilayangkan pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA dan penyidik pun menindaklanjutinya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler