PORTAL LEBAK - Kasus Investasi Bodong Binomo memasuki babak baru, setelah Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dilaporkan sebgai afiliator aplikasi Binomo.
Laporan diterima Bareskrim Polri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) seperti diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ramadhan menyatakan polisi menyelidiki laporan tersebut, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Indra Kenz Mangkir, Ujuk Rasa Bayangi Polri Dalam Menyidik Kasus Dugaan Investasi Bodong Binomo
“Benar ada laporan ke Bareskrim Polri, kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ujar Brigje Ramadhan, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
Seperti diketahui, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungap pihaknya ‘membidik’ tiga afiliator Binomo, salah satunya Doni Salmanan.
“DS (Doni Salmanan-Red) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” papar Whisnu.
Baca Juga: Liga Premer Inggris: Everton Bungkam Boreham Wood, Rondon Hattrick
Brigjen Whisnu menjelaskan jajarannya telah mengembangkan kasus terkait Doni Sulaiman dan sejumlah saksi terus dimintai keterangan.