Vonis Maling Uang Rakyat Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo DiSunat MA, Ini Pernyataan Menohok KPK

10 Maret 2022, 13:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

PORTAL LEBAK - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Maling uang rakyat (Koruptor) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt. Juru Bicaranya, Ali Fikri, angkat bicara terkait potongan vonis MA atas Edhy Prabowo.

"Kami menghormati semua putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih Dari Itu Saya Siap

Ali menyatakan KPK belum bersikap atas putusan hakim MA itu dan masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA.

Meski vonis MA sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK, Ali menilai, pemberantasan kasus maling uang rakyat (korupsi) membutuh komitmen kuat.

Komitmen dari seluruh elemen masyarakat, apalagi dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan di tanah air.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Terkait Benih Lobster?

Pasalnya, Ali menilai kasus maling uang rakyat adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus digelar dengan cara luar biasa.

"Satu di antaranya, bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera agar mencegah perbuatan serupa kembali terulang," pungkas Ali.

Pemberian efek jera dinilai Ali tercermin dari besarnya putusan pidana penjara serta pidana tambahan, seperti kewajiban pembayaran uang pengganti, termasuk pencabutan hak politik.

Baca Juga: Cathay Pacific Tetap Incar Keuntungan Dari Layanan Kargo untuk Perkecil Kerugian Tahunan

"Putusan majelis hakim selayaknya dapat mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," tegas Ali.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Majelis Hakim MA pemutus perkara Edhy Prabowo, yaitu; Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca Juga: Daftar BLT Untuk Anak Sekolah, Cairkan Bantuan dari Kemensos Rp900 ribu Sampai Rp2 Juta

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Edhy Prabowo dibacakan Senin, 7 Maret 2022, dengan panitera pengganti Agustina Dyah.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengungkapkan MA mengurangi vonis Edhy Prabowo karena vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.

Para hakim MA menilai, selama menjadi Manteri KKP, Edhy Prabowo memiliki jasa besar.

Baca Juga: Pria Ukraina Didakwa Melakukan Ransomware Paling Parah ke Amerika Serikat Diekstradisi ke AS

"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," ujar Andi mengutip putusan, Rabu 9 Maret 2022.

Andi menyatakan para hakim MA menilai, tindakan Edhy Prabowo yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 merupakan hal yang baik.

Perubahan peraturan menteri itu bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ditutup Hari 10 Maret 2022, Ini Link Pendaftaran Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Lebak atau LINDA 2022

Caranya, dengan niat memberdayakan nelayan sekaligus untuk pembudidayaan, karena potensi lobster di Indonesia sangat besar.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan terdakwa untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," papar Andi Samsan Nganro.

Andi menyatakan MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor KPK.

Baca Juga: Mau Nikah, Ada Program Unik 'Sultanikah Capingan' di Kota Solo Yuk Cermati

Sehigga majelis hakim PK MA menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo, dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Edhy Prabowo, dengan pidana penjara 9 tahun, lebih berat dari vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.

Selain vonis pidana badan Edhy Prabowo diperingan, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap mantan mantan menteri KKP itu.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact MiHoYo Terbaru Edisi 10 Maret 2022, Primogems dan Mora Gratis

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak politik Edhy hanya selama 2 tahun, dari vonis awal 3 tahun.

Seperti diketahui Mantan menteri Kelautan dan Perikatan Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Edhy terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL), di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler