Selain Indra Kenz, Penyidik Polisi Akan Seret Pelaku Penipuan Lain di Kasus Binomo

11 Maret 2022, 07:47 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Ashari/ARAHKATA

PORTAL LEBAK - Polisi akan menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan penipuan investasi trading aplikasi Binomo yang menyeret tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kenz.

Hal ini ditegaskan Bareskrim Polri yang terus mengusut kasus Indra Kenz dan menelusuri aset, diduga terdapat pelaku lain bermain di perkara ini.

Temuan ini terungkap, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ke Indra Kenz, seperti disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Daftar Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Akan Disita Oleh Polisi Dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Brigjen Whisnu membongkar, aliran dana ke Indra Kditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia.

“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” ungkap Brigjen Whisnu.

Indra Kenz, menurut Brigjen Whisnu berupaya melakukan pencucian uang melalui pembelian berbagai aset, berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.

Baca Juga: Video Indra Kenz Soal Tuhan Tidak Bisa Membuatnya Miskin Beredar dan Jadi Viral

“Seperti rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Ini sudah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” papar Whisnu.

Seperti diketahui dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Bareskrim Polri, Rabu 9 Maret 2022.

Saat menyegel, Bareskrim Polri didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), tiba pukul 14.00 WIB, menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I, di Jalan Blueberry, di Komplek Cemara Asri.

Baca Juga: Bambang Susantono Dilantik Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara IKN, Ini Profilnya

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” begitu tertulis spanduk penyegelan dari polisi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler