PORTAL LEBAK - Usai Gelar perkara, Bareskrim mabes Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan Indra Kenz ke penyidikan.
Hal itu dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan aparat Bareskrim Polri.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Proses Laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz Soal Pencemaran Nama Baik
Penyidik sudah memeriksa 9 saksi korban dan tiga saksi, sekaligus memeriksa 3 saksi ahli.
Saksi ahli yakni ahli ITE, ahli Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Penyidik dilansir PortalLebak.com dari polri. go.id, telah menjadwalkan pemeriksaan atas Indra Kenz Jumat, pukul 10.00 WIB, tapi terlapor berhalangan hadir.