Aturan Perjalanan Transportasi Terbaru Era Covid-19, Berlaku Awal April 2022

5 April 2022, 13:00 WIB
Menko Ekon Airlangga Hartarto dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (04/04/2022). /Foto: Humas Setkab/Rahmat/

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali akan memutuskan sejumlah kemudahan atau relaksasi kebijakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali dan di level yang rendah.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, soal syarat perjalanan, sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Turun Level, PTM 50 persen tetap berlaku di Ibu Kota Negara

1. Kewajiban tunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap seluruh PPLN.

3. Kewajiban tes PCR diberlakukan bagi suspect Covid-19 bergejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.

Baca Juga: DinDin Dinyatakan Positif Covid-19 dan Minta Maaf '2 Days & 1 Night' Season 4 Dibatalkan

“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas," kata Airlangga Hartarto.

"Kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 langsung di-PCR. Sedangkan lain, tidak diperlukan,” tambahnya, dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id.

Penyataan Menko Ekon disampaikan, usai Rapat Terbatas (Ratas) tentang Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 4 April 2022, di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Dalam Webinar Guru Besar Universitas Airlangga Bahas Wakaf Jadi Lifestyle Anak Muda

Selain itu, pemerintah akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia.

Kebijakan fasilitas bebas visa bagi negara-negara ASEAN juga akan kembali diterapkan.

“Tadi seusai arahan Bapak Presiden (Jokowi) visa untuk ASEAN, bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival,” papar Airlangga.

Baca Juga: Persija Jakarta Rilis Perburuan Kedua, Hanif Sjahbandi Ingin Juara Liga 1 Dalam Dua Tahun Kontraknya

Airlangga selanjutnya menegaskan para pelaku perjalanan trasnportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Soal perkembangan penanganan pandemi di tanah air, angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau di tanah air.

Kasus Aktif di beberapa provinsi masih cukup tinggi, namun mengalami tren penurunan kasus.

Baca Juga: Serie A Italia: Inter Milan Menang Tipis dari Juventus Lewat Penalti yang Kontroversial

Ada dua provinsi di luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif tertinggi, tetapi tingkat keterisian tempat tidur atau BOR-nya masih memadai.

Konversi Tempat Tidur (TT) Covid-19 di RS juga masih rendah, yaitu Papua dan Lampung.

Terkait kemajuan program vaksinasi, masih terdapat dua provinsi yang capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 70 persen, yaitu Papua Barat dan Papua.

Baca Juga: Kebijakan BLT Minyak Goreng Lebih Baik, Dibanding Penerapan Harga Subsidi

Namun untuk capaian vaksinasi dosis kedua sudah ada 18 Provinsi yang mencapai lebih dari 70 persen, dan 11 provinsi di antaranya ada di luar Jawa-Bali.

Selanjutnya vaksinasi lanjutan atau booster baru 16 provinsi sudah mencapai di atas 10 persen, dan 9 di antaranya di luar Jawa-Bali.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler