Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022

5 April 2022, 16:00 WIB
ilustrasi - Prediksi besaran jumlah nominal THR yang akan didapatkan Aparatur Negara. /pixabay.com/Ekoanug

PORTAL LEBAK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan usulan tentang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Negara.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan.

Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 itu berisi tentang aturan pemberian THR dan gaji 13 kepada Aparatur Negara di tahun 2022.

Baca Juga: Walau Telat, THR Non ASN Provinsi Banten Dipastikan Cair Minggu Ini!

Kebijakan THR dan gaji 13 rencananya akan dicairkan pada bulan suci Ramadhan 2022, khusus bagi Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, sampai pensiunan.

Surat yang dikeluarkan MenPAN RB, berisi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan penerima pensiun.

Tujuannya, sebagai salah satu kebijakan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun.

Baca Juga: Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat tersebut, dinilai akan berkontribusi atas program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Penyaluran THR serta gaji 13 bagi aparatur negara, melingkupi gaji pokok, tunjangan yang melekat di gaji pokok serta tunjangan jabatan.

Berikut daftar penerima pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022, yang dilansir PortalLebak.com dari menpan.go.id:

Baca Juga: Truk Swakemudi Terus Dikembangkan di Amerika Serikat, Persaingan Antar Produsen Semakin Sengit

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS,
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),
  • Anggota TNI,
  • Anggota Polri,
  • Pejabat Negara,
  • Wakil Menteri,
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Baca Juga: Korea Utara Ancam akan Serang Dengan Senjata Nuklir Korea Selatan Menyerang

  • Hakim Ad Hoc,
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau,
  • Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut pola pemberian THR dan Gaji 13 pada tahun 2022, yang diusulkan oleh MenPAN RB kepada menteri keuangan:

Baca Juga: Waspadalah: Pemerintah Bentuk Tim Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Perkiraan Hari Raya, pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji 13 bagi aparatur negara akan diberikan bulan Juli 2022.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo sekaligus mendorong menteri keuangan mempertimbangkan prinsip anggaran soal THR, gaji 13 dan uang pensiun.

Baca Juga: Persija Jakarta Rilis Perburuan Kedua, Hanif Sjahbandi Ingin Juara Liga 1 Dalam Dua Tahun Kontraknya

Selanjutnya kebijakan pertimbangan menteri keuangan, ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pemerintah (PP) sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, angka THR dan gaji 13 aparatur negara, belum diinformasikan oleh Kementerian Keuangan maupun Menpan RB.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler