Tiga Surat Buronan DNA Pro Disebar, Buru Para Dalang Penipuan Investasi Bodong

19 Juni 2022, 07:00 WIB
Terkait kasus robot trading DNA Pro, polisi telah amankan 11 tersangka, sedangkan 3 orang lagi masih dalam pencarian /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

PORTAL LEBAK - Polisi terus memburu dalang penipuan berkedok investasi bodong, dengan memburu buronan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan surat untuk menangkan buronoan penipu dalam trading platform DNA Pro.

Surat buronan itu memuat tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO). Para penipu itu yakni; Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin.

Baca Juga: Pelaku Kriminal Investasi Bodong DNA Pro Ditangkap, Usai Polisi Tetapkan DPO dan Memburu 3 Tersangka

"Penyidik sudah menerbitkan 3 daftar pencarian orang (yakni) DG, F, FE," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Jumat 17 Juni 2022.

Dalam surat buronan itu, terdapat DPO F yang adalah warga Kebagusan Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. F berperawakan sedang, bermuka oval, berambut lurus, dan berkulit putih.

Selain itu, ada DPO FE tercatat sebagai warga Gabek, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. FE berperawakan gempal, bermuka bulat, berambut lurus pirang, dan berkulit putih.

Baca Juga: Investasi Kripto Kian Runtuh, Nilai Stablecoin Tether Melorot di Bawah Nilai Dolar AS

Sementara DPO terakhir, DG, belum diketahui alamat tinggalnya. Dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, perawakan DG sedang, bermuka bulat, berambut lurus, dan berkulit putih.

Sedangkan isi surat buronan DPO, terdapat dalam laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM/POLRI, tanggal 9 Maret 2022.

"Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tambah Gatot.

Baca Juga: Viral: Batu Nisan Dibuat Untuk Internet Explorer Di Korea Selatan

Seperti diketahui, penipuan investasi bodong PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital di Jakarta Barat.

Perusahaan tersebut berdalih memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan analisis seputar trading.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler