Instruksi Presiden Terbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu Hamil, Biaya Bersalin Akan Ditanggung Negara

19 Juli 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /Antara/Noveradika/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo keluarkan perintah dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) terkait campur tangan negara dalam proses persalinan ibu hamil.

Aturan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 12 Juli sampai 31 Desember 2022. Di mana dalam peraturan tersebut juga membahas biaya persalinan yang akan ditanggung negara.

Baca Juga: Pegiat Medsos Sebut Label Islamophobia Sebagai Politik Identitas Terbaru Sama Seperti Isu PKI Bangkit

Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan khusus ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Lebih lanjut, aturan tersebut hanya akan mencangkup ibu hamil dan bersalin yang memenuhi syarat kriteria fakir miskin dan orang kurang mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Presiden Jokowi, dikutip PortalLebak.com darilaman Setkba, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Masih Gunakan SMO, PM Ismail Sabri Minta Menterinya Taati MoU

Untuk selanjutnya Inpres ini akan dijalankan oleh beberapa kementerian terkait, diantaranya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, sampai pada jajaran pengurus daerah seperti gubernur, bupati/wali kota, dan terakhir BPJS Kesehatan.

Dalam Inpres dibahas juga mengenai dana yang dipakai untuk Program Jampersal. APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan dibebankan untuk mendanai program ini.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Inpres.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler