Polres Bogor Tangkap 1 Pelaku Pencabulan Tahun Lalu di Cibungbulang, Ibu Korban: Tolong Tangkap 1 Pelaku Lagi

22 Juli 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi tahanan/Polres Bogor Tangkap 1 Pelaku Pencabulan di Cibungbulang Tahun Lalu, Ibu Korban: Tolong Tangkap 1 Pelaku Lagi /Pexels/kindel-media/

PORTAL LEBAK - Kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NN (14 th) warga desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, akhirnya diamankan jajaran Kepolisian Polres Bogor.

Korban pencabulan terhadap NN dilakukan seorang pria berinisial F (39) juga NH (30), pada awal September 2020 lalu, dan dilaporkan ibu korban di bulan Juli 2021 lalu ke unit PPA Polres Bogor.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut lalu melaporkan ke unit PPA Polres Bogor.

Baca Juga: Setelah Dikepung Polisi, Mas Bechi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri

Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang dialaminya kepada ibunya, dan akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib di wilayah hukum Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan perihal pencabulan anak di bawah umur," kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan Mei 2021, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39)", ujar AKP Siswo dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Juli 2022.

Aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.

Baca Juga: Upaya Penangkapan Mas Bechi, Tersangka DPO Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Ricuh

"Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut", ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.

"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun", ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.

Baca Juga: Miris, Jasad Balita Gizi Buruk Desa Cemplang Cibungbulang Dibawa Pakai Sepeda Motor Hingga Tunggak Tagihan RS

Sementara itu ditemui awak media, ibu korban NN mengungkapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Bogor yang telah mengamankan pelaku.

"Terimakasih pak Polisi. Setahun sudah pak kami laporkan kasus ini. Alhamdulillah sudah tertangkap, namun ada 1 (satu) pelaku lagi berinisial NH belum diamankan", ujarnya kepada awak media.

Ditambahkannya, selain itu dirinya dan korban selalu dibayangi rasa was-was pasalnya pelaku pencabulan masih sering berkeliaran di kampungnya.

Baca Juga: Siswi SMA di Cibungbulang Bogor Jadi Korban Pembunuhan, Dijemput Pria Bermotor, Perhiasan Korban Juga Lenyap

"Kami inginkan pelaku NH juga diamankan pak, kan pelakunya FR dan NH juga", ujarnya pada Jumat 22 Juli 2022.

Dirinya juga telah menyerahkan proses ini kepada kuasa hukum NR dan Rekan, Law Firm yang sekarang menangani kasus ini.

Sementara itu, saat dihubungi kuasa hukum dari korban mengungkapkan segera menanyakan dan mengupayakan diselesaikan kasusnya agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Istri Dibunuh Suami di Cigudeg, Kasat Reskrim Polres Bogor Jelaskan Motif dan Kronologinya

"Kan pelaporan perkara ini sudah di tangani oleh UNIT PPA polres Bogor atas pencabulan terhadap anak, dan sudah 1 (satu) tahun berjalan, saya heran penanganan ini tidak ditangani dengan baik. Padahal klien kami sudah membuat aduan dan pelaporan juga kepada KPAID kabupaten Bogor", ujar Nurdin Ruhendi.

"Perlu diketahui korban adalah masyarakat miskin yang mesti di bantu untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum mengungkap kebenaran yang terjadi", tambah Advokat muda ini.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler