Selewengkan Dana Donasi Umat, Isi Media Sosial ACT Direkomendasikan untuk Diturunkan

12 Agustus 2022, 11:29 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). / ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PORTAL LEBAK - Berbagai isi promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial, diusulkan penyidik polisi untuk diturunkan.

Pasalnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut pemerintah, setelah kasus penyelewengan donasi di ACT terungkap ke publik.

Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana menegaskan ACT tak hanya meraup dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Selama 12 Jam, Ahyudin Mengaku Rela Jadi Tersangka Demi ACT Tetap Eksis

ACT menurut Kombes Pol. Eka, juga menggelar sosialisasi dan amplifikasi promosi melalui media sosial supaya masyarakat mau menymbang atau berdonasi.

Penurunan konten medos ACT diungkapkan Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, Kamis 11 Agustus 2022.

"Ternyata yang menjadi gantungan mereka (ACT) melaksanakan promosi ini ada yang berizin, melaui perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial)," ujar Eka.

Baca Juga: Yayasan ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air dan Dana Lainnya

Berdasarkan data penyidik, ACT mengantongi tiga perizinan dari Kemensos, masing-masing promosi donasi di media sosial itu, harusnya menggunakan satu rekening.

Tapi ternyata kegiatan pengumpulan donasi yang diamplifikasi atas nama ACT, menggunakan rekening bermacam-macam, hingga ratusan nomor rekening.

Hal inilah, membuat penyidik mengusulkan supaya pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar menurunkan konten promosi yang dikeluarkan oleh ACT.

Baca Juga: Serangan di Pembangkit Nuklir Ukraina Dorong Sekjen PBB Serukan Zona Demiliterisasi

"Nah ini mungkin kami usulkan ke Ibu Mensos untuk nanti kita dengan Kemenkominfo agar menginfokan terkait dengan izin operasional pengumpulan uang dan barang," papar Eka.

"Supaya nanti Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain, yang tidak terdaftar di Kemensos," tambahnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi hal ini, akan segera membahas dengan Kemen Kominfo, sehingga secepatnya dapat memberlakukan tindakan itu.

Baca Juga: Ini Gaya Aktivis Unjuk Rasa Perubahan Iklim, Mereka Lakukan Hal Unik di Tepi Sungai Danube yang Kering

"Ini secepatnyalah kita lakukan rapat dengan Kominfo, mudah-mudahan minggu ini kita bisa melakukan rapat sehingga ada keputusan untuk kita segera melakukan yang urgen yang mana dulu kita tangani. Makanya ini memang harus cepat," kata Mensos Risma.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler