Irjen Pol. Ferdy Sambo Buat Surat Ditulis Tangannya Sendiri, Ini Isinya

25 Agustus 2022, 20:50 WIB
Surat tulis tangan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /Foto: Antara/Laily Rahmawati /


PORTAL LEBAK - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf dengan tulisan tangannya.

Surat Ijen Pol. Ferdy Sambo ini, khusus ditujukan untuk teman sejawat dan para senior polisi yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.

Surat permintaan maaf ditulis langsung oleh tangan disertai tanda tangan di atas meterai oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo telah beredar di sejumlah media massa, Kamis.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka, Timsus Polri Punya Bukti Sahih

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo beserta pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan hal ini.

Irjen Pol. Dedi menyatakan, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri.

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, surat itu telah ditulis dan dibuat Irjen Pol. Ferdy Sambo, pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Beredar Viral Soal 'Kekaisaran Ferdy Sambo', Polri Fokus Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Info dari Karowabprof, betul (surat tulis tangan permintaan maaf-Red) dari FS," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Seiring dengan itu, pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, membenarkan surat itu dari Ferdy Sambo. Meski demikian, dia mempertanyakan sumber media mendapatkan surat itu.

"Iya benar. Dapat dari mana, ya?" tanya Arman Hanis.

Surat tulis tangan itu ditulis dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Rangkuman Pengakuan Irjen Pol. Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Paragraf kedua surat itu menjelaskan tentang surat yang dituliskan soal permohonan maaf kepada para senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara polisi.

Seperti ini, petikan surat permohonan maaf Irjen Pol. Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Baca Juga: PM Malaysia Ismail Sabri Percaya Presiden Joko Widodo dan Jajarannya Bisa Selesaikan Masalah ASEAN

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.

Surat itu ditandatangani di atas meterai Rp10.000, tertulis atas nama Ferdy Sambo berserta pangkat inspektur jenderal polisi.

Seperti diketahui, Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Baca Juga: Penyisihan Liga Champions: Rangers, Kopenhagen Capai Babak Penyisihan Grup

Ditengarai Ferdy Sambo melakukan pembunuhan itu bersama 4 tersangka lainnya, yaitu Putri Candrawathi (istri), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkait kasus pembunuhan berencana, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa, karena diduga melanggar etik tidak profesional, dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga: Pemerintah Taiwan Tegang Dengan China, Ada Usulan Kenaikan Besar di Bidang Pertahanan

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler