Pimpinan DPR Nilai Usulan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Tidak Logis

11 Januari 2023, 09:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa, 10 Januari 2023. /Foto: dpr.go.id/Munchen/Man/

"Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem," 

PORTAL LEBAK - Pimpinan DPR RI ikut menyoroti usulan perubahan sistem pemilu legislatif yang akan diterapkan di penyelenggaraan Pemilu 2024.

Usulan perubahan sistem pemilu legislatif itu, yakni dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.

Diketahui, usulan perubahan sistem pemilu legislatif itu adalah bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Baca Juga: Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, 8 Partai Politik Tegaskan Ingin Proporsional Terbuka

Pengajuan uji materi itu, sekarang ini sedang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Polemik alhasil menuai pro dan kontra, pasalnya delapan partai politik yang duduk di parlemen menolak tegas pemberlakuan kembali Sistem Proporsional Tertutup.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar otomatis menilai usulan perubahan menjadi Sistem Proporsional tertutup di Pemilu 2024, tidak logis dan membahayakan demokrasi.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR: Mayoritas Fraksi Tetap Ingin Pemilu Terbuka di Tahun 2024

Menurut Muhaimin Iskandar, soalnya usulan Sistem Proporsional Tertutup baru diajukan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem," tegas Muhaimin Iskandar.

"Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita," pungkas Politisi PKB itu.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI, Pemerintah, dan KPU Sepakat Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024

Muhaimin menyampaikan hal ini, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa 10 Januari 2023.

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat.

Karena menurut Sufmi mayoritas menolak Sistem Proporsional Tertutup. Sehingga MK, menurutnya tidak boleh memutuskan judicial review atas Sistem Pemilu dengan serampangan.

Baca Juga: Ikuti Seleksi Calon Aparat Sipil Negara Tahun 2023, Ini Daftar Gaji Pokok yang Perlu Anda Tahu

"Prosesnya sudah jadi judicial review di MK, pendapat dari delapan parpol mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia, tentu harus menjadi pertimbangan MK," tegas polisitis Partai Gerindra tersebut.

Untuk diketahui, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id, Sistem Proporsional merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil legislatif.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi di parlemen.

Baca Juga: Duh, Proyek PUPR di Sukaraja Bogor Tahun 2022 Hampir Rp4 Miliar Ini Masih Mangkrak dan Rugikan Warga

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty, yang mengandung dua jenis yakni Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Sebelumnya Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Meski demikian, sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler