PORTAL LEBAK - Kuasa hukum tersangka pelaku dugaan persetubuhan salah satu pegawai honorer, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai publik kembali terperosok oleh pandangan sepihak yang disebarkan oleh pejabat negara.
Kasus dugaan persetubuhan di lingkungan Kemenkop UKM menjadi viral, karena informasi yang diberikan petinggi kementerian hanya didengar sepihak.
Informasi yang disebarkan oleh pihak korban, tanpa memperoleh pesan yang utuh dan berimbang dari para pelaku dugaan persetubuhan pegawai honorer Kemenkop UKM.
Herwanto Nurmansyah selaku kuasa hukum dari ketiga terduga pelaku persetubuhan, menegaskan kasus kliennya saat jadi viral, lantaran informasi yang dinyatakan pejabat sekelas menteri, hanya mendengarkan dari pihak korban.
Pasalnya, sang menteri tersebut berkoar-koar, tanpa mendapatkan kabar yang utuh dan berimbang dari pihak terduga pelaku.
Selain itu, Herwanto yang menangani tiga terduga pelaku, dalam kasus dugaan persetubuhan di lingkungan Kemenkop UKM, kliennya dipojokkan dari sudut pandang atau di-framing sebagai pemerkosa dan korban seolah tak berdaya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Heran, Komnas HAM Buka Lagi Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang
Pelaku Dipojokkan Sebagai Pemerkosa
Akibat sudut pandang tersebut, Herwanto menilai masyarakat umum, akhirnya mempercayai skenario yang ditengarai diarahkan pihak-pihak tertentu.
Pihaknya menegaskan mempunya sejumlah bukti kuat bahwa peristiwa itu dilakukan oleh ketiga kliennya dengan terduga korban, atas dasar suka - sama suka dan tidak ada unsur paksaan secuil pun.
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi karena atas dasar suka sama suka. Dan kasus itu sempat dilaporkan ke Polresta Bogor Kota," ungkap Herwanto, dari keterangan pers yang diterima PortalLebak.com, Minggu 22 Januari 2023.
"Dalam proses kasusnya tidak terbukti adanya tindak kekerasan seksual. Sehingga kasus tersebut dikeluarkan SP3 oleh penyidik polisi," pungkasnya.
Herwanto menyayangkan adanya pernyataan menyesatkan dari pejabat publik sekelas menteri koordinator, atas kasus di lingkungan Kemenkop UKM ini.
Seharusnya, Herwanto menilai masyarakat di tanah air, harus belajar dari kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J. Saat itu, masyarakat hanya tahu informasi peristiwa tembak menembak.
Herwanto memaparkan, masyarakat masih teringat saat pertama kali mendapatkan informasi terkait dengan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua di rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Informasi itu lantas dibuat sudut pandang atau diframing sedemikian rupa oleh pihak Ferdy Sambo, sehingga opini yang terbentuk di masyarakat seolah benar.
Selain itu, Herwanto mengegaskan terkait kasus yang membelit Ferdy Sambo, masyarakat saat itu sempat kena prank, bahwa seolah ada peristiwa tembak menembak.
Karena awalnya, pihak polisi ikut menyatakan yang ada hanya kasus tembak menembak. Tapi setelah faktanya terungkap, ternyata justru berbeda jauh.
"Nah dalam kasus pegawai Kemenkop UKM, sejumlah pejabat negara pun ikut berkomentar, bahkan seolah mengetahui peristiwa sebenarnya dan menyatakan kasus pemerkosaan yang korbannya tidak berdaya. Kenapa sih pejabat kita kembali terjebak dalam informasi penyebaran berita hoaks," tegas Herwanto.
Pihaknya sekaligus mempertanyakan terhadap pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendorong agar kasus di Kemekop UKM ini agar dibuka kembali.
Pernyataan itu bahkan kemudian diamini oleh Bareskrim Polri, bahwa kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan Kemekop UKm akan dilanjutkan.
"Bagaimana mungkin sebuah peristiwa hukum yang sudah mendapatkan SP3 kemudian diperkuat dengan putusan praperadilan tapi kembali dibuka," tandas Herwanto.
Baca Juga: Ferry Irawan Membela Diri, Sebut KDRT yang Menimpa Venna Melinda Adalah Rekayasa
"Kami menilainya bahwa Pak Mahfud itu ingin mendorong penegakkan hukum namun melawan keputusan hukum," pungkasnya.
Oleh karenanya, Herwanto menilai jika kasus ini kembali dibuka, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Padahal SP3 maupun putusan praperadilan itu merupakan produk hukum pamungkas, agar seseorang mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.***