Pengacara Putri Candrawathi: Replik Jaksa Tanpa Bukti dan Hanya Asumsi Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

2 Februari 2023, 17:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym./

PORTAL LEBAK - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan replik tim jaksa penuntut umum (JPU) adalah klaim kosong, tanpa bukti dan hanya asumsi-asumsi baru.

Bahkan menurut pengacara terdakwa Putri Candrawathi, jaksa malah membuat tuduhan baru kepada tim penasihat hukum.

"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik itu tertulis klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, sampai tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," ujar Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

Tim pengacara Putri Candrawathi, juga menyindir jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Arman menilai replik Jaksa setebal 28 halaman yang menjawab nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi, setebal 955 halaman.

Selanjutnya, Arman menegaskan tidak menemukan bantahan JPU berdasarkan alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh, dalam replik tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi dengan Hukuman Delapan Tahun Penjara

"Replik itu justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," nilai Arman Hanis, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Sebelumnya, tim JPU meminta majelis hakim agar menolak pledoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi.

Alasan tim JPU yakni pengacara Putri Candrawathi hanya bermain menggunakan akal pikiran agar mendapat simpati dari masyarakat.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

Jaksa kemudian menilai bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum.

Putri dinilai jaksa terus berkata tidak jujur dan ditujukan agar perkara yang saat ini tengah disidangkan tidak terbukti.

"Seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak," ucap Jaksa.

Baca Juga: Enzo Fernandez Akhiri Perburuan Chelsea di Bursa Transfer Musim Dingin dengan Biaya Hampir Rp2 Triliun

"Ini akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," paparnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Honda Mulai Produksi Sistem Sel Bahan Bakar Hidrogen Baru, Dikembangkan Bersama General Motors

Sedangkan dua terdakwa lainnya termasuk dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga telah dituntut pidana penjara seumur hidup serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa terancam melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler