Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

14 Februari 2023, 17:27 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Majelis hakim yakin Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua (Brigadir J).

PORTAL LEBAK - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuat Maruf Sangkal Ikut Merencanakan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022

Hakim menegaskan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini penjelasan Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak tentang vonis Kuat Ma’ruf, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.

1. Majelis hakim yakin Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo

2. Hakim yakin karena dilatarbelakangi berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah,

3. Kuat Ma’ruf membawa pisau dapur itu ke Saguling, Jakarta; sampai ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan,

4. Padahal Kuat Ma’ruf tidak ikut tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

5. Hakim sekaligus menyimpulkan, Kuat Ma’ruf sudah terbukti turut serta melaksanakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat AS Masih Bingung oleh Obyek Terbang Terbaru, Gesekan dengan China Kian Berkembang

Hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf, dalam menyusun putusan vonis kepadanya.

Hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan.

Kuat Ma’ruf juga dinilai majelis hakim berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya di depan persidangan.

Baca Juga: Tersangka Gunting Jari Bayi di Palembang, Perawat Berinisial DN Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dinyatakan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Sopir Fortuner Berinisial GR yang Menabrak Mobil Brio Ditetapkan Polisi jadi Tersangka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler