Tiga polisi Gadungan Peras Calon Pekerja Migran Indonesia, Mereka Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

20 Maret 2023, 06:47 WIB
Konferensi Pers tentang penangkapan 3 polisi gadungan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 18 Maret 2023. /Foto: tribrata.polri.go.id/Suwandi/

PORTAL LEBAK - Polisi menangkap tiga polisi gadungan pada Jumat 17 Maret 2023, di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Tiga polisi gadungan itu diduga melakukan pemerasan dan pencurian barang milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

"Kemarin kami tangkap tiga tersangka, yakni FF (22), IK (23) dan GEJ (34)," ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, dikutip PortalLebak.com dari tribrata.polri.go.id.

Baca Juga: Mau ke Bandara Soekarno Hatta, Perhatikan Ini: Ada Pemeliharaan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Prof. Seodijatmo

Kompol Reza menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Aboy Riyadi bersama tiga temannya tengah berada di bandar udara.

Aboy dan temannya, menemui tersangka di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 5 Maret 2023.

Saat itu, tiga tersangka yang menyamar sebagai anggota polisi menggeledah berang-barang milik Aboy dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Soedijatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta Sabtu Malam

Korban kemudian dibawa ke dalam mobil dan ketiga tersangka mengambil semua barang berharganya, termasuk telepon genggam dan paspor.

“Kemudian ambil barang milik korban dan hubungi agen yang menempatkan calon TKI tersebut untuk meminta uang tebusan,” ujar Kompol Reza.

Pelaku juga meninggalkan korban di bandara soetta setelah melakukan perampokan dan pemerasan.

Baca Juga: 'Taylor Swift Sunbaenim' Berakting Layaknya Jadi Penyanyi KPop Dalam Tur 'Eras'

Tak mau tinggal diam, Korban berserta ketiga rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta bandara Soetta.

Ketiga tersangka didakwa dengan pemerasan dan pencurian berdasarkan Pasal 368 KUHP dan pencurian dan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP, yang dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler