DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Disahkan Menjadi Undang-Undang

21 Maret 2023, 17:32 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat Sidang Paripurna IV periode 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa 21 Maret 2023. /Foto: dpr.go.id/rune /man/

 

PORTAL LEBAK - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Dewan Negara (Perppu) No. 2 Tahun 2022, terkait Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptaker).

Pengeesahan Perppu Ciptaker digelar dalam rapat paripurna yang dilakukan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani yang meminta persetujuan kepada seluruh peserta paripurna.

“Kami minta kepada masing-masing fraksi, apakah UU Cipta Kerja (Ciptaker) 2022 tentang pengesahan Perubahan Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 bisa diundangkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, pada Sidang Paripurna IV Tahun sidang 2022-2023 di gerdung Nusantara II, di Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: Perppu Cipta Kerja Batasi Kerja Alih Daya atau Outsourcing, Ini Aturannya

Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), M. Nurdin mengutarakan pemaparan RUU Perppu Ciptaker, Baleg mengadakan workshop dengan berbagai pihak serta public expert hearing dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023.

Nurdin mengatakan dalam rapat kerja itu keputusan dalam pembahasan Tingkat I Perppus Ordonansi RUU No. 2 Agenda Ciptaker 2022 antara lain mendengarkan pendapat kelompok kecil.

Pandangan itu hasil pertimbangan undang-undang, 7 fraksi menerima karya Panja dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembahasan Tingkat II yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Baca Juga: Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi

Sementara itu, dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, tidak menerima hasil Panja dan melanjutkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dalam tahap pembahasan Tingkat II.

“Namun sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sesuai Peraturan Nomor 1 Tata Kerja DPR RI Tahun 2020, Rapat Kerja Legislatif dengan Pemerintah dan DPD RI memutuskan menerima hasil tingkat tersebut," kata Puan.

"Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja Tahun 2022 akan dilanjutkan di Rapat Paripurna DPR RI, akan disusun dalam Pembahasan Tahap II dan disahkan menjadi undang-undang,” tandasnya.

Baca Juga: Petugas Pemadam Kebakaran Diduga Dipersulit Masuk Jalan Tol, Ini Tanggapan PT Jasa Marga

Sementara itu Hinca Panjaitan, anggota Fraksi Partai Demokrat, mengatakan fraksinya tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak pengesahan undang-undang tersebut karena sejumlah alasan.

Pertama, undang-undang Ciptaker tidak memiliki muatan hukum dan tidak ada kebijakan hukum, menyiratkan urgensi untuk diundangkan dengan tergesa-gesa.
Kedua; Undang-undang Cipta Kerja diyakini berpotensi menggerogoti hak-hak pekerja di tanah air.

“Ketiga, kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini, apakah sesuai dengan konsepsi ekonomi Pancasila ataukah sangat kapitalis dan neoliberal," kata Hinca.

Baca Juga: Twibbon Sambut Ramadan 2023 Yuk, Gunakan Link Ini Desainya Ciamik Dibalut Gaya Mewah nan Elegan

"Keempat, isu-isu penting dalam penciptaan lapangan kerja ini dibahas secara tidak transparan dan bertanggung jawab, dan terakhir, sikap kritis Partai Demokrat ditunjukkan karena Mahkamah Konstitusi menganggap hasil uji hukum UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler