Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

27 Mei 2023, 21:06 WIB
Sosok Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menggunakan helikopter mewah saat lakukan kunjungan kerja. /

PORTAL LEBAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan uji materi untuk mengubah masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi pada Oktober 2022 terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron ke MK, dilansir PortalLebak.com dari Antara, terkait dengan masa jabatan pengurus KPK.

Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Bungkam Lagi, Usai Pemeriksaan Kekayaannya oleh KPK

"Amar telah memutuskan, merasa permohonan pemohon telah diterima sepenuhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan UU KPK bersama delapan hakim konstitusi, Kamis, Mei. 25. 2023.

Dalam putusan tersebut, MK juga menemukan Pasal 29(e) UU KPK yang semula berbunyi “Usia minimal untuk proses pemilu adalah 50 tahun dan maksimal usia 65 tahun”, melanggar UUD 1945 dan tidak sah menurut hukum.

Wajib bersyarat kecuali diartikan: “Umur minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan maksimal 65 tahun dalam proses pemilu.”

Baca Juga: KPK: Grace Tahir Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Kemudian Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi: “Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi menjabat selama empat tahun, dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan”,

Dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali demikian. diartikan: "Masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sebelumnya, Nurul Ghufron adalah Wakil Ketua KPK, yang ditunjuk untuk memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK yang pertama). Namun, pengesahan Pasal 29(e) UU KPK membatasi hak konstitusional calon.

Baca Juga: Sungchan dan Shotaro Bakal Susul Lucas Keluar dari NCT, Ternyata SM Entertainment Bentuk Grup Baru

Diberlakukannya ketentuan pasal yang semula menetapkan usia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, setelah peralihan menjadi usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun, mengakibatkan adanya calon yang belum 50 tahun.

Yang lama tidak akan berhasil mengukuhkan diri sebagai pimpinan KPK di masa depan. Hal ini melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam pengamatan hukum Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pengadilan menemukan bahwa masa jabatan empat tahun direksi KPK tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil dibandingkan dengan komite dan lembaga independen lainnya yang memiliki kepentingan konstitusional yang sama.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Puji Siswa di Acara Wisuda dan Penghafal Al-Qur'an SD Terpadu Al-Qudwah

Selain itu, masa kepemimpinan KPK selama 5 tahun berdasarkan asas manfaat dan efisiensi jauh lebih bermakna dan efektif apabila dikoordinasikan dengan badan-badan independen lainnya,

Sehingga siklus waktu pergantian kepemimpinan KPK harus unik. Setiap 5 tahun, yang tentu saja jauh lebih masuk akal daripada 4 tahun.

Firli Bahuri meminta tanggapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil perubahan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat soal Rencana Jepang Membuang Limbah Nuklir di Pasifik

Firli Bahuri mengaku masih fokus dengan hal itu. selama menjabat sebagai Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 20 Desember 2023.

“Saya akan memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum selama sisa periode ini. Karena itu warisan," kata Firli Bahuri.

Kini lanjut dia, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai alat pemolisian, hukum adalah panglima tertinggi. Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah hukum.

Baca Juga: Para Penggemar KPop Mau Coba Hobi Baru Rosé BLACKPINK, Tapi Mereka Kaget Lihat Harganya

"Kami siap mewujudkannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala Tuhan Yang Maha Esa dan itulah tugas yang harus saya laksanakan. Pada dasarnya, kami tetap berkomitmen memberantas korupsi di negara ini," ujarnya.

Dengan memperpanjang masa bakti, kata Firli Bahuri, upaya pemberantasan harus diperkuat dan tidak boleh lagi ada celah bagi para koruptor untuk beroperasi.

"Kami akan terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia." Semoga kita diberikan kesehatan, kekuatan dan keselamatan untuk menunaikan tugas sampai," tutupnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler