KPK: Bupati Meranti Gunakan Hasil Maling Uang Rakyat atau korupsi untuk Kampanye

- 8 April 2023, 23:31 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

 

Uang itu nantinya akan digunakan dana operasional untuk kegiatan safari politik yang bertujuan membantu calon MA itu maju di Pilgub Riau 2024.

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) diduga menggunakan dana hasil maling uang rakyat atau korupsi dengan memotong anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Tujuan Bupati Meranti Muhammad Adil untuk mendukung biaya pencalonannya sebagai kepala daerah dalam pemilihan gubernur  Provinsi Riau pada tahun 2024. 

"Uang jaminan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan MA (Muhammad Adil) termasuk dana operasional safari politik calon MA pada Pilgub Riau 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Kemenhub Resmikan Lintas Pecah Buyung - Alai Insit Kabupaten Meranti Riau dengan Kapal Tirus Meranti 300GT

Alex menjelaskan, Muhammad Adil ditangkap dalam tiga kasus korupsi, yang pertama pemotongan anggaran SKPD.

Termasuk suap untuk kegiatan umrah dan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan titel penuh (WTP) dalam pengelolaan evaluasi keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyidik ​​juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Inspektur Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, selaku perwakilan Riau dan Fitria Nengsihin (FN) selaku Direktur BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x