PPP: Sandiaga Ketua Dewan Pakar TPN bentuk "all out" Ganjar-Mahfud

11 November 2023, 21:50 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy mengatakan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno masuk sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Ini sebagai bentuk all out atau totalitas Sandiaga Uno untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.

"Memang Pak Sandiaga diminta untuk jadi ketua dewan pakar, karena memang Pak Sandi sejak sehari setelah pengumuman Pak Mahfud itu sudah menyampaikan kepada kami di DPP PPP beliau akan all out untuk menangkan pasangan Ganjar-Mahfud," ujar Rommy kepada ANTARA di Jakarta.

Baca Juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Sampaikan Maklumat Soal Dinamika Politik Terkini

Ia melihat masuknya Sandiaga ke TPN sebagai bentuk kolaborasi dengan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, Sandiaga memiliki kemampuan di bidang ekonomi riil sehingga akan membawa pendekatan ekonomi yang kuat pada pasangan Ganjar-Mahfud.

“Jika Pak Ganjar dan Pak Mahfud memiliki pendekatan politik dan hukum yang kuat, maka Pak Sandi selaku ketua panel ahli, dan Pak Arsjad termasuk tokoh masyarakat yang fokus 
Hal ini sekaligus menjawab segala cerita dan keraguan pihak-pihak tertentu, terutama partai politik yang selalu menuntut dilanjutkan atau diloloskan.

"Yah, Pak Sandiaga Uno sudah cukup lama dalam pengembangan, jadi ini jawaban langsung atas skeptisisme itu," pungkas Rommy.

Baca Juga: PPP Resmi Usulkan Sandiaga Uno Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftar ke KPU Indonesia pada hari pertama masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Kamis sore 19 Oktober 2023.

Ganjar-Mahfud adalah pasangan calon presiden/wakil presiden yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berhak mendapatkan kursi dengan perolehan minimal 20% suara kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah di tingkat nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: BPOM beri izin edar obat anemia untuk pasien ginjal kronis dari Kalbe

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler