Jimly Asshiddiqie jelaskan tiga opsi sanksi MKMK terkait pelanggaran kode etik Hakim MK

2 November 2023, 08:31 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie /Antara/Fath Putra Mulya


PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pemeriksaan dan putusan perkara Nomor 90 /PUU-XXI/2023.

Ketiga opsi tersebut adalah sanksi berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Jimly mengatakan ketiganya diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

“Di PMK jelas ada tiga jenis hukuman: teguran, teguran, dan pemberhentian,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Arief Hidayat ke MKMK Mengaku Tak Tahu Soal Lobi Penetapan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Dijelaskannya, opsi pemberhentian tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi melainkan sebagai presiden.

“hati-hati, beberapa hal tidak dijelaskan, tapi variasinya bisa banyak.
peringatan biasa, ini juga bisa menjadi peringatan keras, ini juga bisa menjadi peringatan yang sangat kuat.

Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.
Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

Baca Juga: Pimpinan MKMK gelar rapat tertutup dengan sembilan hakim konstitusi

Bentuk Sanksi MKMK

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Hasilnya 3 (penalti), tapi variasinya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemecatan, Tunggu saja variasinya kreativitas MKMK nanti seperti apa, bagusnya,” ujarnya.

Jika Konstitusi tidak dapat dibuktikan dilanggar, maka Hakim yang kelakuannya dilaporkan akan direformasi.

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang

“Jadi sembilan (hakim) dipukuli, semuanya dilaporkan di sini. Ya, mungkin sebagian dari sembilan (hakim) itu akan diangkat kembali. Dia pria yang baik, begitulah kami memanggilnya," tambah Jimly.

Namun Jimly belum bisa membeberkan tanda-tanda hukuman apa yang akan diberikan. Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat yang diterima.

Diketahui, MKMK tengah menguji para penggugat dan 9 hakim konstitusi.
MKMK memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa malam, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Seorang Idola KPop Terkenal Baru Saja Konfirmasi Hubungan Mereka, Ini Detail Kisah Intimnya

Selanjutnya direncanakan tes Saldi Isra, wakil Manahan Sitompul dan Suhartoyo pada Rabu 1 November 2023.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Mr.
Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams akan diperiksa pada Kamis 2 November 2023.

Selain itu, MKMK juga akan mengonfrontasi otoritas pendaftaran dalam kasus tersebut. Jimly mengatakan pihaknya melihat banyak kendala dalam pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

Baca Juga: Deteksi Kesehatan Santri Sedini Mungkin, Ini yang Dilakukan Puskesmas Kalanganyar Lebak

“Intinya kami menemukan banyak permasalahan, jadi tiga hakim ini saja (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja ternyata banyak permasalahan,” imbuh Jimly.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler