Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi MK menggantikan Anwar Usman

11 November 2023, 07:52 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Sadil Isra (kiri) usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PORTAL LEBAK - Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Pak Suhartoyo, dan saya akan tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dari Republik Indonesia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dipilih melalui rapat pleno tertutup para hakim dengan agenda yang disepakati.

Baca Juga: MKMK berikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik hakim MK

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra menjelaskan, rapat pleno hakim mulai pukul 09.00 WIB dihadiri sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, terpilih dua nama calon Ketua Mahkamah Konstitusi: Suhartoyo dan Saldi Isra.

Suhartoyo dan Saldi Isra membahas kemungkinan tercapainya kesepakatan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, sedangkan tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan sidang pleno hakim.

Baca Juga: Putusan MKMK: Anwar Usman tak bisa ajukan banding usai diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi MK

“Setelah berpikir dan didorong oleh semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian baru-baru ini, kami berdua akhirnya mengambil keputusan,” jelas Saldi Isra.

Kemudian, lanjut Saldi, ketujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menerima hasil pembahasan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Ini wujud musyawarah mufakat kita yang berlangsung pagi ini di ruang RPH (Rapat Pleno Hakim), lantai 16,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Dandim 060 Serang Hadiri Upacara Ziarah Ke Makam Pahlawan Bersama PJ Gubernur Banten

Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru akan dilantik di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Senin (13 November). Artinya, mulai Senin nanti akan dilakukan pengisian kembali pimpinan MK seperti biasa, tambah Saldi.

Sebelumnya, Anwar Usman disanksi pemberhentian sebagai Ketua Hakim Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang permohonan batasan usia untuk calon Presiden dan Wakil Presiden.

Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar prinsip keadilan, prinsip integritas, prinsip kompetensi dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepatutan dan kesusilaan.

Baca Juga: Timnas Burkina Faso Siap Beri Kejutan di Piala Dunia U-17 2023, Brahima Traore: Kami Bukan Tim Pelengkap

“Menjatuhkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta, hari ini Selasa 7 November 2023.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, sebanyak dua kali dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya, Anwar tidak berhak mengangkat atau diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga tidak berwenang ikut serta atau ikut serta dalam penyidikan perselisihan hasil pemilihan umum yang akan datang.

Baca Juga: 'Digimon Adventure 02: The Beginning' Tayang Terbatas di Indonesia, Harga Tiket Dibanderol Rp660 Ribu

“Hakim dilaporkan tidak diperkenankan turut serta atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan umum, gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jimly.***

 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler