Bawaslu Nyatakan Tak Terima Informasi Ada Masyarakat Adat yang Tidak Ikut Pemilu 2024

25 Februari 2024, 00:01 WIB
Masyarakat adat di Kampung Adat Cireundeu antusias menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024. / Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PORTAL LEBAK - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya belum menerima informasi terkait beberapa masyarakat adat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencalonkan diri pada pemilu 2024, seperti yang ditemukan oleh Komnas HAM.

“Sejauh ini panitia pemantau (panitia pengawasan) belum menemukan informasi mengenai hal tersebut,” kata Bagja saat dihubungi Kamis dari Jakarta.

Namun Bagja mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti jika mendapat informasi tersebut.

“Kalau begitu, tentu akan ada pertimbangan dan evaluasi terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga: BAWASLU: 2.413 TPS Berpeluang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya telah berupaya menjangkau masyarakat adat agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Sebelum pemilu 2024, Bawaslu berupaya menjangkau teman-teman masyarakat adat, khususnya dengan mendorong upaya Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) untuk menjangkau mereka.
dilakukan terus menerus,” ujarnya.

Lolly mengatakan Bawaslu akan menjadikan temuan Komnas HAM untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Bawaslu Tentang Film 'Dirty Vote': Kritik Hak Demokrasi, Kami Bekerja Sesuai UU

“Jika hasilnya masih belum menjangkau semua orang, maka yang menjadi perhatian kami adalah memastikan proses sensus cepat selesai sehingga dalam pilkada mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Lolly.

Sebelumnya Komnas HAM RI mengungkap banyak masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak bisa memilih pada Pemilu 2024 karena tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Misalnya, tercatat ada sekitar 600 warga ekspatriat Badui yang tidak memiliki KTP elektronik,” kata Anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, hari ini, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Jadi Viral: Netizen Bercanda Soal 'Kematian' Mantan Anggota NCT Lucas

Pemilu 2024 meliputi pemilihan ketua dan wakil ketua, anggota DPRD RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap pada level nasional dengan (DPT) dari 204.807.222 pemilih.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan digelar pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler