PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengingatkan tim sukses calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, karena bisa menghadapi pelanggaran pidana pemilu.
Koordinator Bidang Pengolahan Informasi dan Pelanggaran Data Bawaslu NTB, Umar A Seth mengatakan, berdasarkan jadwal pemilu, 6 Februari 2024, milik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin).
Namun menurut informasi yang viral, akan ada juga operasi Prabowo-Gibran di hari dan tanggal yang sama.
“Ada informasi paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran akan memimpin kampanye bersamaan dengan paslon pil 01. Ini tidak boleh dilakukan. Sebab kontestan nomor urut 02 menganut jadwal 7 Februari. “Jadi kalau terus dilakukan itu pelanggaran pidana,” ujarnya di Mataram, NTB, Minggu.
Menurut dia, acara ke-6 harusnya kampanye terbuka pasangan nomor 01Anies-Muhaimin, jadi kalau sampai terjadi.
pada hari ini barulah calon nomor urut 01 diberi wewenang melaksanakan kegiatan kampanye di seluruh wilayah NTB.
Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Cawapres Gibran ke Ambon Maluku Dinilai Melanggar Aturan, Ini Sebabnya
“Begitu mendapat informasi, kami langsung menemui tim sukses calon nomor urut 02 dan meminta mereka untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan,” Katanya.