PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memotret wajah dan identitas pemilih pada pemilu ulang (PSU) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih untuk memilih melalui kotak suara keliling (KSK).
“Untuk mengatasi hal tersebut, untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih, apabila orang tersebut ingin memilih dengan cara KSK maka diperlukan foto wajah serta KTP agar tidak ada orang yang saat ini di sini. Tidak ada siapa-siapa,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dijelaskannya, PSU Kuala Lumpur tidak lagi menggunakan cara pos melainkan menggunakan pemungutan suara KSK dan TPS. Untuk metode KSK, KPU akan memastikan hanya pemilih yang berhak yang bisa memilih.
"Kita tahu tahapan pemilu di Kuala Lumpur akan terulang kembali.
Hal ini sejalan dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di KPU," tambahnya.
KPU berharap PSU dapat diselesaikan tepat sebelum batas waktu ringkasan nasional dan menetapkan hasil pemilu nasional 20 Maret.
Baca Juga: KPU Ungkap Masih Ada 1. 223 Titik Pemungutan Suara Yang Salah Data di Sirekap
“Batas waktu maksimalnya tanggal 20 Maret, kami berusaha memenuhi tenggat waktu tersebut, saya berharap semuanya bisa selesai dan bisa kita tentukan di tingkat nasional sebelum batas waktu tersebut”, ujarnya.
KPU dan Bawaslu sebelumnya telah sepakat untuk tidak melakukan penghitungan suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena alasan integritas daftar pemilih dan untuk pemutakhiran daftar pemilih.
Dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan (coklit) Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilihan Umum Kuala Lumpur 2023, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12% pemilih yang ikut coklit dari total sekitar 490.000 orang dalam data calon pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang dianggap coklit.
Baca Juga: Pengamat: Jabat Tangan Sri Mulyani dan Prabowo Subianto Bantah Pertanyaan Bias di Depan Umum
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) berjumlah 18 orang.
Hasilnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) meningkat sekitar 50% di Kuala Lumpur.***