KPU: Keputusan DKPP Mengandung Kalimat Paradoks

- 7 Februari 2024, 06:00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024) /antaranews.com/

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait lembaganya melanggar kode etik, mengandung kalimat paradoks.

“Keputusan ini mengandung kalimat yang paradoks,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dan dilansir PortalLebak.com, di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia, DKPP menilai KPU telah menjalankan tugasnya dengan mengambil langkah-langkah pencalonan sesuai dengan Konstitusi. Namun di sisi lain, DKPP menilai KPU tidak patuh dalam pengelolaan administrasi pemilu.

Baca Juga: Organisasi Mahasiswa GMNI Lebak Dukung Penuh KPU Lebak Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Tentang Pertimbangan DKPP dalam Keputusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP /XII/2023, khusus pada halaman 188 putusan, DKPP berpendapat KPU telah menjalankan atau menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Pertimbangan DKPP berbunyi sebagai berikut: “Berdasarkan ketentuan di atas, KPU dalam hal ini para tergugat wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi.

Bahwa perbuatan para terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 merupakan tindakan yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: DKPP Memvonis Ketua KPU dan 6 Komisioner Langgar Kode Etik, Saat Terima Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Idham mengatakan, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai pelengkap UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara desentralisasi, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan final".

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x