Mahkamah Konstitusi: Maksimal Jangka Waktu PHPU Presiden-Wakil Presiden Hanya 14 Hari

8 Maret 2024, 05:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2024 malam./ANTARA/Fath Putra Mulya /

PORTAL LEBAK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan akan memaksimalkan waktu menyampaikan putusan hasil sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Umum (PHPU), dalam 14 hari kerja terhitung sejak permohonan didaftarkan di MK.

“Kami akan tetap optimis selama kami bisa melakukan yang terbaik.
Apalagi terkadang itu menjadi alat di luar kemampuan kita, kata Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu malam.

Suhartoyo berpendapat, jangka waktu 14 hari kerja sebenarnya cukup singkat untuk mengambil keputusan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Memang banyak saksi yang harus diperiksa dalam kasus PHPU.

Baca Juga: Cek Fakta: Anwar Usman Kembali Menjabat Ketua MK pada 15 Februari 2023

“Kalau Pilpres tahun lalu, 2019, biasanya kita hanya mendengarkan 15 saksi saja ya. Bukankah begitu? Pada 2019, coba ingat-ingat. Jadi sekarang (misalnya) kalau ada 1.000 dalil, harus ada 1.000 saksi. Kapan kita akan memeriksa 1.000 saksi?" tanya Suhartoyo.

Padahal, kata Ketua Mahkamah Konstitusi itu, setiap dalil pemohon harus dibuktikan. Bukti dapat diberikan dengan berbagai cara, termasuk surat, saksi atau ahli; Meski banyak argumentasi yang dilontarkan, namun menurutnya masa 14 hari kerja terasa singkat.

“100 argumen, kami ingin mendengarkan 100 saksi? Kapan 14 hari?” kata Suhartoyo.

Baca Juga: Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia

Meski demikian, Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah Konstitusi tentu akan berfungsi maksimal dalam memutus perkara PHPU. Namun, lanjutnya, batas waktu tersebut bersifat mutlak.

“Insya Allah. Pada hari ini, hal itu tampaknya mutlak, terbatas, dan tidak dapat dinegosiasikan,” katanya juga.

Seperti diketahui, Pasal 50 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, mengatur bahwa perkara Presiden dan Wakil Presiden PHPU akan diputus dalam sistem jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Ini terhitung sejak permohonan didaftarkan dalam Buku Elektronik Pendaftaran Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, dalam penyusunan PHPU, Mahkamah Konstitusi melakukan simulasi. Ia menjelaskan, MK memiliki kelompok kerja yang disusun secara detail.

“MK selalu menyelenggarakan simulasi dan kami mempunyai Satgas sebanyak 600 pegawai yang masing-masing mempunyai tugas tertentu yang sudah ditelusuri (pengaturan, catatan redaksi) secara detail yang kami simulasikan secara berkala,” papar Suhartoyo.***

 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler