Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia

- 3 Desember 2023, 10:46 WIB
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PORTAL LEBAK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta.

Anwar Usman, dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pelacakan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mengajukan gugatan pada Jumat, terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Profesor Anwar Usman, S.H., M.H., seperti yang terungkap dalam SIPP PTUN Jakarta pada Jumat. Tergugat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.

Baca Juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK Nomor 90

Namun belum diketahui isi gugatan yang diajukan Anwar Usman. Jumlah hakim yang nantinya akan mengadili kasus tersebut juga tidak diungkapkan di situs terkait.

Sebelumnya, Anwar Usman juga menyampaikan surat keberatan kepada MK atas terpilihnya dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Suhartoyo.
Keberatan Anwar Usman diajukan tiga pengacara pada 15 November 2023.

Surat gugatan Anwar Usman dijawab Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23 November).
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi MK menggantikan Anwar Usman

“Sehubungan dengan surat keberatan dari Pengacara Yang Mulia Anwar Usman terhadap keputusan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, karena keputusan MKMK (Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dinyatakan curang”.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x