KPU Tegaskan Tak Ada Niat Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024

20 Maret 2024, 07:20 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


PORTAL LEBAK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk menunda penetapan hasil pemilu 2024 yang akan diumumkan Rabu 20 Maret 2024.

"Begini kawan-kawan, kita sudah ditanya, banyak juga sudut pemberitaan yang mengatakan 'KPU tunda semuanya'. Tidak ada yang namanya KPU tunda," kata August Mellaz di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Dijelaskannya, penentuan hasil pemilu nasional melalui serangkaian proses yang harus dilalui. Misalnya, KPU perlu menyelesaikan pengumpulan hasil perolehan suara.

Baca Juga: KPU: Papua dan Pegunungan Papua Batal Umumkan Rekapitulasi Suara Nasional pada 19 Maret 2024, Ini Sebabnya

KPU baru selanjutnya akan melanjutkan proses selanjutnya untuk menentukan hasil pemilu.

Lebih lanjut, menurut Mellaz, proses penetapan hasil pemilu bisa langsung diumumkan setelah tinjauan nasional selesai. Namun, tidak masalah jika Anda berhenti sejenak untuk beristirahat sambil memeriksa seluruh dokumen.

“Yang jelas variabel yang paling menentukan adalah pembekalan.
Batas waktunya 20 Maret, jadi jika pembekalan sudah selesai, kita bisa melanjutkan ke proses penetapan berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU RI Sahkan Perolehan Suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Unggul di Provinsi Aceh

Berdasarkan rapat paripurna yang merangkum hasil penghitungan suara nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28 Februari) hingga Senin (18 Maret), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 daerah PPLN.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua dengan 125.110 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di posisi terakhir dengan 118.385 suara.

Selain itu, berdasarkan sintesa nasional pada Sabtu (9 Maret) hingga Selasa (19 Maret) pukul 01.00 WIB, KPU juga memastikan hasil pemungutan suara pemilu presiden di 34 provinsi secara nasional; khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tinjau Hasil TMMD Ke-119, Dandim Letkol Inf Mulyo Junaidi: Ini Hasil Nyata Bhakti TNI

Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Selanjutnya Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Di antara seluruh provinsi yang melakukan penghitungan suara, pasangan calon nomor urut 2 menang di 32 provinsi, sedangkan dua provinsi sisanya unggul dari pasangan nomor urut 1.

Baca Juga: Drakor 'Queen of Tears' Serta Dua Tokoh Utamanya Jadi Serial Televisi dan Bintang Paling Populer

Pemilu 2024 meliputi pemilihan Ketua Negara dan Wakil Presiden, anggota Majelis Nasional. Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler